Kamis, 29 November 2012

Posisi Organisasi Kemahasiswaan


Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat kampus tidak bisa lepas dari kehidupan organisasi. Dengan adanya organisasi kemahasiswaan, mahasiswa dapat menyalurkan aspirasi yang menjadi kebutuhan mahasiswa itu sendiri. Organisasi kemahasiswaan di kampus kita (Baca: STKIP Islam Bumiayu) seperti DM, MPM dan UKM hendaknya mampu menunjukan kewibawaanya sebagai organisasi yang mengusung kedaulatan mahasiswa. Organisasi tersebutlah yang sekarang menjadi harapan ratusan mahasiswa di kampus kita.
Mahasiswa, baik yang organisatoris ataupun yang bukan, perlu memahami posisi organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus agar organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan fungsinya sehingga semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa itu sendiri. Organisasi mahasiswa mempunyai banyak fungsi, di antaranya ialah sebagai sarana pengembangan potensi diri dan sebagai wahana belajar mengelola organisasi dengan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas, transparan, kesetaraan dan tertib hukum.
Organisasi kemahasiswaan merupakan bagian dari sistem kampus, tetapi secara struktural tidaklah berada di bawah pimpinan perguruan tinggi. Dengan kata lain, tidak ada pola hubungan superordinat-subordinat atau subyek-obyek. Organisasi kemahasiswaan memiliki otoritas penuh dalam menentukan arah kebijakan organisasinya. Arah kebijakan organisasi yang dibuat secara independen merupakan perwujudan dari masyarakat kampus yang demokratis, yang memiliki wewenang penuh dalam menjalankan aktivitas di dalam fungsi dan bidang masing-masing. Oleh sebab itu tanggung jawab aktivitas mahasiswa yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan tetap di tangan organisasi kemahasiswaan itu sendiri.
Tetapi perlu diketahui bahwa pimpinan perguruan tinggi adalah penanggungjawab sistem yang ada di kampus. Pola hubungan yang dikembangkan antara organisasi kemahasiswaan dan manajemen kampus adalah pola hubungan kerjasama dalam suasana saling menghormati dan saling bertanggung jawab dengan dilandasi aturan hukum dan moral yang disepakati bersama. Dengan kata lain, hubungan yang diharapkan adalah hubungan yang demokratis dan saling menghormati posisi masing-masing sehingga organisasi kemahasiswaan tetap memiliki hak penuh untuk menentukan arah kebijakan dan sistem organisasinya.
Secara teknis hubungan organisasi kemahasiswaan dengan manajemen kampus terbagi menjadi 3 (tiga) pola. Pertama, untuk hal-hal yang merupakan kepentingan mahasiswa sepenuhnya maka menjadi wewenang penuh organisasi kemahasiswaan. Dalam konteks ini, manajemen kampus memiliki fungsi partisipatif untuk memberikan masukan. Contoh: (1) Penentuan arah kebijakan dan tata organisasi intern organisasi kemahasiswaan; (2) Pemilihan, pengangkatan dan pertanggungjawaban badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan; (3) Pelaksanaan dan pengawasan aktivitas program organisasi kemahasiswaan.
Yang kedua, untuk hal-hal yang merupakan irisan antara kepentingan manajemen kampus dan organisasi kemahasiswaan memerlukan koordinasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Contohnya: penyelenggaraan kegiatan yang diselenggarakan oleh kedua belah pihak dan pemakaian fasilitas fisik kampus.
Yang ketiga, untuk hal-hal yang merupakan kepentingan manejemen sepenuhnya. Hal ini merupakan wewenang manajemen sepenuhnya dan organisasi kemahasiswaan hanya berperan partisipatif dan memberi masukan. Contohnya: (1) Penentuan kebijakan akademik perguruan tinggi, seperti; kurikulum, sanksi akademik, biaya pendidikan dll; (2) Penentuan kebijakan tata organisasi manajemen; (3) Pengelolaan fasilitas fisik kampus.
Posisi organisasi kemahasiswaan memiliki peran yang strategis bukan hanya untuk mengembangkan potensi diri tetapi juga untuk menyiapkan diri sebagai pemimpin masyarakat di masa depan. Akhirnya, semoga organisasi kemahasiswaan dapat mendorong lahirnya insan akademik yang cerdas dan kompetitif serta berahlakul karimah. Amien..!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar