Guru sebagai suatu
profesi di Indonesia masih dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai
seperti profesi-profesi lainnya, sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang
belum sepenuhnya profesional. Banyak orang yang beranggapan bahwa pekerjaan
guru tidak perlu diakui sebagai pekerjaan profesional. Alasan mereka adalah
karena bidang pekerjaan guru dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki
pendidikan yang cukup dan sedikit pengalaman mengajar. Selain itu dengan
dijadikan guru sebagai bidang pekerjaan profesi maka akan menambah beban negara
karena jumlah guru yang sangat besar.
Pendapat di atas tentu
kurang bijak. Mengingat pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang mudah karena
pendidik harus memahami karakteristik peserta didik, membaca potensinya dan
mengembangkanya secara optimal. Tanpa intervensi guru yang profesional potensi
peserta didik akan tetap menjadi potensi dan tidak akan muncul ke permukaan.
Menurut Oemar Hamalik (2009:6-7) profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan
yang luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Peranan pendidikan harus dilihat
dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia
sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak
melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Sistem
pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam
bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian
yang dimiliki oleh tenaga kependidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat
pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah
menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistemik.
2. Hasil pendidikan memang tak mungkin
dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru dapat dilihat dalam
jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya
proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja.
Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan
dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu
sebabnya tangan-tangan yang mengelola sistem pandidikan dari atas sampai ke
dalam kelas harus terdiri dari tenaga-tenaga profesional dalam bidang
pendidikan.
3. Sekolah suatu lembaga profesional.
Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang
berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan,
bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan
sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada.
Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Mereka tidak
cukup waktu dan kemampuan untuk mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan. Sebagian
tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan
tenaga kependidikan lainnya. Itu sebabnya para guru harus dididik dalam profesi
kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika
kedudukan, fungsi, dan peran guru diakui sebagai suatu profesi.
4. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang
penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik
tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku
sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dalam hubungan dengan anak
didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5. Sebagai konsekuensi logis pertimbangan
tersebut, setiap guru harus memiliki komepetensi profesional, kompetensi
kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki
kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi
dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh
program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.
Munculnya pengakuan guru
menjadi sebagai pekerjaan profesional tentu didasari alasan tertentu. Alasan
tersebutlah yang mendorong masyarakat melakukan profesionalisasi pekerjaan
guru. Menurut Mukhtar (2009:125) ada 3 (tiga) alasan mendasar mengapa guru
harus menjadi pekerjaan profesional, yaitu:
1. Karena guru bertanggung jawab
menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, beriman, bertaqwa dan
berilmu pengetahuan serta memahami teknologi.
2. Karena guru bertanggung jawab bagi
kelangsungan hidup suatu bangsa. Menyiapkan seorang pelajar untuk menjadi
seorang pemimpin masa depan. Student
today leader tomorrow.
3. Karena guru bertanggung jawab atas
keberlangsungan budaya dan peradaban suatu generasi. Change of attitude and behavior.
Secara yuridis pengakuan
secara pekerjaan profesional diawali dengan keluarnya UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 39 Ayat (2) yang
menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Pasal 39 tersebut di
sambut dengan Deklarasi Guru sebagai Bidang Pekerjaan Profesi oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Desember 2004, setelah dua bulan
beliau dilantik. Satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 15
Desember 2005 diterbitkanlah UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk memperkuat pengakuan guru
sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan uraian di
atas maka dapat diambil kesimpulan mengenai hakikat profesi dan pengakuan
profesi guru. Profesi merupakan janji terbuka yang diucapkan dengan
sungguh-sungguh di hadapan orang lain, Tuhan dan diri sendiri karena idealisme
seseorang untuk mengabdi seumur hidup demi
mencapai kemaslahatan manusia. Kemudian jabatan guru telah mendapatkan
pengakuan secara yuridis melalui UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005 dan
peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, profesi guru harus
mendapatkan tempat yang istimewa dibandingkan dengan posisi pekerjaan lainnya
yang bukan pekerjaan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar