Kamis, 29 November 2012
Telaah Kompetensi Kepribadian Guru
Dalam situasi formal, guru harus memiliki kewibawaan untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar. Namun dewasa ini guru sudah semakin kehilangan kewibawaannya. Hilangnya kewibawaan guru mengakibatkan situasi kelas menjadi sulit dikendalikan sehingga guru cenderung mengambil tindakan kekerasan untuk mengendalikan kelas. Selain itu, sikap guru di luar kelas yang kadang tidak patut untuk diteladani dan semakin memperburuk citra guru di hadapan murid-muridnya.
Guru tidak hanya dituntut kecerdasannya saja, tetapi harus memiliki kepribadian yang patut untuk ditiru. Maka dari itu, standar kompetensi kepribadian guru harus dikuasai agar perilakunya dapat menunjang keberhasilan pendidikan di Indonesia. Kompetensi kepribadian guru juga harus dipahami dan diamalkan sebagai cermin pribadi guru yang khas. Untuk mengetahui pentingnya unsur kepribadian guru terhadap siswa maka pembaca akan penulis ajak untuk mengetahui sejauh mana pengaruh kepribadian guru terhadap siswa. Selain itu, dalam tulisan ini juga akan membahas realitas kepribadian guru di lapangan.
Kepribadian Guru
Kepribadian merupakan terjemahan dari bahasa inggris dari “personality”. Kata personality sendiri berasal dari bahasa asing pesona yang berarti, topeng yang digunakan aktor dalam setiap pertunjukan atau permainan. Dalam kehidupan sehari-hari kata kepribadian digunakan untuk menggambarkan: (1) identitas diri, jati diri; (2) kesan seseorang tentang diri anda atau orang lain; (3) fungsi-fungsi diri yang sehat atau bermasalah. Kepribadian (Suparji : 2009) merupakan representatif dari karakteristik seseorang yang konsisten dilihat dari tingkah lakunya. Pada intinya bahwa kepribadian dan karakteristik seseorang yang tercermin dalam tingkah laku sehari-hari.
Kepribadian merupakan organisasi dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang unsur-unsurnya meliputi; pengetahuan pengetahuan, perasaan dan dorongan naluri. Unsur pertama adalah pengetahuan, pengetahuan merupakan suatu unsur yang mengisi akal dan alam jiwa orang yang sadar. Pengetahuan terdiri dari seluruh penggambaran, apersepsi, pengamatan, konsep, dan fantasi yang dimiliki seorang individu secara sadar. Unsur yang kedua adalah perasaan, perasaan adalah suatu keadaan dalam kesadaran manusia yang karena pengetahuannya dinilai sebagai keadaan yang positif atau negatif. Dan yang ketiga adalah dorongan naluri. Dorongan naluri tidak dipengaruhi oleh pengetahuan individu. Tetapi sudah terkandung dalam gen individunya.
Ngalim (1990) mengemukakan bahwa kepribadian itu dinamis tidak statis. Ia menunjukan tingkah laku yang terintegrasi dan merupakan interaksi antara kesanggupan-kesanggupan bawaan yang ada pada individu dan lingkungannya. Ia bersifat psiko-fisik, yang berarti bahwa faktor jasmaniah maupun rohaniah individu itu bersama-sama memegang peranan dalam kepribadian. Ia juga bersifat unik, bersifat khas yang membedakannya dari individu lain.
Menurut penulis, kepribadian merupakan kualitas jati diri seseorang baik fisik maupun psikis yang bersifat khas yang terbentuk dari lahir dan karena proses pengalaman hidupnya. Aspek kepribadian individu dapat dibentuk, oleh karena itu pendidikan guru harus menunjang terbentuknya kepribadian guru yang mantap agar nilai-nilai standar kepribadian guru dapat terinternalisasikan dengan baik.
Guru adalah pendidik professional yang tugas utamanya mentransfer ilmu pengetahuan, sikap dan ketrampilan. Profesi guru adalah suatu bentuk pengabdian yang penuh cinta kasih dan kelembutan budi. Guru harus mampu menjadi teladan yang dapat digugu dan ditiru, menggugah semangat belajar siswanya dan mendorong siswa agar berfikir maju.
Kepribadian guru merupakan identitas khas seorang pendidik yang menunjang profesinya sebagai pendidik profesional. Kepribadian yang baik sangat menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Siswa akan mudah mengikuti guru yang disegani dan disukainya sehingga siswa akan cepat menyerap materi yang diberikan guru. Dan yang terpenting, kepribadian guru tidak boleh mendua ketika di dalam dan di luar kelas.
Kompetensi Kepribadian Guru
Guru merupakan insan dewasa yang mengajarkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap pada siswa harus memiliki kompetensi kepribadian yang sekurang-kurangnya mencakup : (1) beriman dan bertakwa; (2) berakhlak mulia; (3) arif dan bijaksana; (4) demokratis; (5) mantap; (6) berwibawa; (7) stabil; (8) dewasa; (9) jujur; (10) sportif; (11) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (12) secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan (13) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan (PP no.74 thn 2008). Kemampuan kepribadian lebih menyangkut jati diri seorang guru sebagai pribadi yang religius, bermoral, berkarakter dan pembelajar.
Yang pertama, guru harus religius dan bermoral. Hal ini jelas penting mengingat guru harus membantu siswa menjadi insan beriman, bertakwa serta berakhlak mulia. Apabila guru tidak beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia maka akan sulit membentuk siswa agar memiliki sifat tersebut. Yang kedua guru harus memiliki karakter yang kharismatik. Segala sikapnya menunjukan sifat yang arif dan bijaksana, mantap, berwibawa, sportif, dewasa dan jujur. Sifat ini sangat diperlukan untuk menjaga kehormatan guru dan menunjang keberhasilan belajar siswa. Siswa akan cenderung selalu mengikuti manusia dewasa yang menjaga kehormatannya. Yang kedua, guru merupakan insan pembelajar. Prinsip belajar seumur hidup harus dipegang erat-erat agar kualitas guru tidak usang oleh kemajuan jaman. Guru harus tahan kritik, setiap kritik harus ditanggapi dengan positif. Disamping itu juga guru dituntut secara objektif mau mengevaluasi diri sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kepribadian adalah sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata. Kepribadian hanya dapat diketahui melalui penampilan, tindakan dan ucapan. Tampilan kepribadian yang harus dimiliki guru kelas berdasarkan Permendiknas no. 16 tahun 2007 adalah :
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Guru harus menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender. Selain itu, guru juga bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru menunjukan perilaku jujur dalam pikiran dan tindakan, tegas, dan manusiawi. Perilaku guru mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia. Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Guru harus memahami dan menerapkan kode etik guru. Asas dasar yang menjadi kesepakatan guru itu harus senantiasa mewarnai perilaku guru.
Pengaruh Kepribadian Guru Terhadap Siswa
Karakter kepribadian seorang guru akan sangat mempengaruhi siswa dalam pembelajaran. Aspek kewibawaan dan keteladanan guru merupakan dua hal yang sangat penting dalam proses pembelajaran siswa. Mengajarkan sesuatu pada siswa membutuhkan kewibawaan agar siswa mau diatur dengan senang hati. Kewibawaan harus diawali dengan keteladanan yang baik. Baik keteladanan dalam lingkup sekolah maupun dalam lingkup masyarakat. Guru harus senantiasa menjaga wibawanya dengan selalu bersikap baik sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Guru, bagi siswa lebih-lebih guru SD adalah sosok yang sempurna. Oleh siswa, guru dijadikan sosok manusia ideal yang akan ditiru perilakunya dan cara berpikirnya. Kepribadian guru mempunyai pengaruh cukup signifikan terhadap minat belajar siswa dan iklim emosional kelas.
Kepribadian guru yang buruk dapat mengakibatkan siswa menganggap remeh gurunya sendiri sehingga siswa menjadi malas belajar. Kasus seperti ini karena siswa tidak merasa segan terhadap guru. Siswa enggan diajar oleh guru tersebut. Kepribadian guru yang baik akan memahami kelakuan anak didiknya sesuai dengan perkembangan jiwa yang sedang dilaluinya. Setiap pertanyaan dari siswa dipahami secara obyektif tanpa dikaitkan dengan prasangka dan emosi yang tidak menyenangkan. Guru yang tidak tahan kritik kerap bersikap negatif dalam menanggapi pertanyaan siswa yang dianggap mengancam harga dirinya. Namun perasaan emosi guru yang mempunyai kepribadian terpadu tampak lebih stabil, optimis dan menyenangkan. Dia dapat memikat hati siswanya, karena setiap anak merasa diterima dan disayangi oleh guru, betapapun sikap dan tingkah lakunya.
Dalam proses pembelajaran, kepribadian guru akan mewarnai iklim emosional kelas. Kepribadian guru akan termanifestasikan dalam bentuk sikap dan perilaku selama mengajar. Guru yang ramah dan penyayang akan menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan aura positif terhadap perkembangan psikis siswa. Siswa akan merasa aman, nyaman dan senang belajar di kelas. Siswa juga akan termotivasi untuk belajar dan mau menaati peraturan yang dikeluarkan oleh guru. Sebaliknya, Guru yang keras dan pemarah akan menimbulkan iklim kelas yang mencekam. Kelas yang mencekam dan tidak menyenangkan dapat menimbulkan dampak negatif bagi siswa. Guru yang otoriter membuat siswa merasa tegang dan malas belajar. Biasanya siswa melakukan protes dalam bentuk kenakalan seperti membuat gaduh, tidak memperhatikan pelajaran dan lain-lain. Kondisi kelas yang seperti ini tentu akan menurunkan prestasi belajar siswa.
Realitas Kepribadian Guru di Lapangan
Realitas kepribadian guru sampai saat ini belum bisa dikatakan membanggakan. Guru banyak terlibat kasus-kasus yang menyangkut tindakan bisnis dalam sekolah, perlakuan asusila terhadap siswa dan kekerasan serta penipuan. Kartono (2009) mengemukakan bahwa saat ini sekolah didominasi oleh mekanisme pasar. Sekolah dijadikan ajang bisnis, sebagai contoh pada saat penerimaan siswa, siswa dijadikan konsumen tekstil, sepatu dan atribut-atribut sekolah. Termasuk juga saat masa liburan, siswa diwajibkan mengikuti kegiatan tour ke tempat wisata. Selain itu, masih marak budaya titip, prioritas anak pejabat, surat sakti dan main uang telah berjalan layaknya jual beli seperti di pasar. Guru menjalankan tugasnya bukan lagi sebagai panggilan jiwa tetapi sekedar untuk mencari keuntungan finansial.
Lebih dari itu, Meier (dalam Barnawi: 2010) menyatakan bahwa tindakan semacam itu merupakan suatu bentuk korupsi dalam dunia pendidikan. Korupsi dalam pendidikan pada umumnya berupa, pertama; orang tua mungkin disarankan untuk membeli buku atau alat bantu mengajar yang ditulis oleh guru anaknya. Kedua; orang tua disarankan untuk membayar sekolah khusus dimana setelah jam sekolah berlangsung, gurunya akan mengajar anaknya materi inti dari kurikulum yang diajarkan. Dalam konteks ini guru berbisnis trik dan tips yang jitu dalam menyelesaikan soal ujian di mana trik-trik itu mungkin tidak diberikan di jam pembelajaran intrakurikuler. Ketiga; orang tua disarankan memberi sumbangan untuk dana pembangunan dan kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Lebih dari itu, tindakan guru saat ini kerap tidak sesuai dengan norma agama dan norma sosial. Di Ciputat seorang guru SD melakukan tindakan asusila yaitu menyodomi tiga orang muridnya sendiri (Berita8 News :18/4/2011). Bukan hanya di Ciputat, kasus asusila juga terjadi di Tapanuli Tengah. Seorang guru SD memaksa dua siswinya melakukan oral seks. Lebih parah lagi oral seks tersebut dilakukannya didepan kelas dan disaksikan oleh murid-murid yang lain. Dan untuk menutupi tindakan bejat tersebut sang guru mengancam murid-muridnya jika melaporkan tindakannya yang menyimpang tersebut (Indonesia-Headline :17/11/2008).
Nampaknya guru-guru kita mulai kehilangan kewibawaannya. Efeknya mereka sulit menegakan disiplin di sekolah dan menjadikan kekerasan sebagai alternatifnya. Di Tanjungbalai Guru terlibat kasus kekerasan bukan hanya di SMA atau SMP tetapi juga di tingkat SD (Warta : 23/1/2008).
Pribadi guru yang malas biasanya akan mengambil jalan pintas untuk mencapai tujuan. Apapun caranya, meskipun harus dengan cara menipu. Ribuan guru yang sudah PNS di propinsi Riau belum menampilkan pribadi yang jujur. Mereka meramai-ramai menipu pemerintah dengan cara memalsukan tanda tangan untuk memperoleh penetapan angka kredit (PAK). Mereka juga menggunakan karya ilmiah asli tapi palsu (aspal) dalam memperoleh kenaikan jabatan. Mereka mengerjakan tindakan yang tidak jujur ini dengan bantuan para joki (Imam Subari:2010).
KESIMPULAN
Kepribadian guru merupakan identitas khas seorang pendidik yang menunjang profesinya sebagai pendidik profesional. Kepribadian yang baik sangat menentukan keberhasilan proses pembelajaran.
Kompetensi kepribadian guru lebih menyangkut jati diri seorang guru sebagai pribadi yang religius, bermoral, berkarakter dan pembelajar sepanjang hayat. Aspek kepribadian dapat dibentuk, oleh karena itu pendidikan guru harus menunjang terbentuknya kepribadian guru yang khas.
Kepribadian seorang guru sangat mempengaruhi siswa dalam pembelajaran. Oleh karena itu guru harus menjaga sifat-sifat keteladanannya agar memiliki wibawa dalam mengatur siswa dalam pembelajaran.
Keberadaan guru di Indonesia saat ini tengah mengalami paradoks. Guru-guru telah kehilangan identitasnya sebagai agen pencerah. Guru yang sehari-harinya mengajarkan nilai moral dan religius tetapi malah mereka sendiri yang melanggar nilai-nilai tersebut. Kondisi ini sangat memprihatinkan, padahal filosofi istilah guru sangatlah baik. Guru adalah sebutan insan yang patut di-gugu dan di-tiru.
SARAN
Kepribadian guru adalah aspek penting dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu kompetensi kepribadian guru yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 harus di internalisasikan dengan baik melalui proses pendidikan guru. Harapannya, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat mendarah daging secara utuh dalam pribadi guru.
Pemerintah hendaknya bersikap tegas terhadap guru yang tidak sesuai dengan standar kompetensi kepribadian guru. Sanksi yang ringan sampai yang berat harus dibuat agar menimbulkan efek jera sehingga citra guru tetap terjaga sebagai profesi yang berwibawa.
Memahami Perencanaan Pembelajaran
Pembelajaran adalah suatu proses yang dilakukan oleh guru untuk membimbing, membantu dan mengarahkan peserta didik untuk memiliki pengalaman belajar. Pembelajaran juga merupakan aktivitas guru dan peserta didik sebagai suatu proses interaksi untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran atau instructional design adalah suatu program bagaimana mengajarkan apa-apa yang sudah dirumuskan dalam kurikulum. Dalam hal ini kurikulum menjadi acuan utama di dalam penyusunan program pengajaran. Lebih rinci lagi perencanaan adalah proses penyusunan materi pengajaran, penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan dan metode pembelajaran, dan penilaian dalam suatu alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Perencanaan Pembelajaran didasarkan pada asumsi bahwa perencanaan yang baik akan membawa hasil yang baik pula. Perencanaan pembelajaran dikembangkan memperbaiki kualitas pengajaran Ada banyak sudut pandang yang digunakan untuk mendefinisikan arti perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu proses, sebagai suatu disiplin ilmu, sebagai suatu sains, sebagai realitas, sebagai suatu sistem dan sebagai teknologi. Perencanaan pembelajaran dapat dilihat sebagai suatu proses pengembangan pengajaran secara sistematik yang digunakan secara khusus teori-teori pembelajaran dan pengajaran untuk menjamin kualitas pembelajaran. Dipandang sebagai disiplin ilmu, karena perencanaan pembelajaran merupakan cabang dari pengetahuan yang senantiasa memperhatikan hasil-hasil penelitian dan teori-teori tentang strategi pengajaran dan implementasinya terhadap strategi-strategi tersebut.
Perencanaan pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu sains karena mengkreasi secara detail spesifikasi dari pengembangan implementasi, evaluasi dan pemeliharaan akan situasi maupun fasilitas pembelajaran terhadap unit-unit yang luas maupun yang lebih sempit dari mata pelajaran dengan segala tingkat kompleksitasnya. Pola kreasi dapat dikembangkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga potensi untuk menemukan trobosan-trobosan yang lebih baru menjadi terbuka lebar.
Perencanaan pembelajaran merupakan suatu ide pengajaran dari waktu ke waktu dalam suatu proses yang dikerjakan perencana mengecek secara cermat bahwa semua kegiatan telah sesuai dengan tuntutan sain dan dilaksanakan secara sistematik. Pemahaman tersebut mengarahkan pada pengertian perencanaan pembelajaran sebagai suatu realitas. Selain itu dapat juga dikatakan sebagai suatu system karena seluruh susunannya berasal dari sumber-sumber dan prosedur-prosedur untuk menyelenggarakan pembelajaran.
Sebagai suatu teknologi, perencanaan pembelajaran merupakan suatu perencanaan yang mendorong penggunaan teknik-teknik yang dapat mengembangkan tingkat intelektual kognitif dan teori-teori konstruktif terhadap solusi dan problem pembelajaran.
Perencanaan yang disiapkan dengan cermat dan sistematis dapat membantu perkembangan siswa secara maksimal. Oleh karena itu perencanaan pembelajaran perlu memperhatikan berbagai aspek, seperti aspek teori belajar dan karakteristik siswa. Selain itu, hendaknya diarahkan untuk membantu proses belajar siswa secara individual. Pengembangannya dengan pendekatan system. Dalam artian bahwa setiap komponen dalam pengajaran memiliki pengaruh antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, setiap masalah suatu komponen haruslah segera diatasi agar tidak mempengaruhi komponen yang lainnya. Tidak kalah pentingnya, di dalam penggunaan Sumber dan alat bantu belajar yang selalu mengikuti perkembangan zaman agar peserta didik dapat berfikir maju dan mampu bersaing di tataran global.
Perencanaan pembelajaran yang dikembangkan secara cermat dan sistematis dapat memberikan manfaat besar bagi guru. Di antaranya ialah dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai tujuan pendidikan. Membantu guru memperjelas pemikirannya tentang tujuan pendidikan. Menambah keyakinan guru atas penggunaan prosedur dan nilai-nilai yang digunakan. Membuat guru merasa percaya diri dalam mengajar. Membantu guru menjaga kegairahan dalam mengajar dan menyajikan materi yang up to date.
Di dalam pengembangannya, UU No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas harus menjadi acuan utama dalam merencanakan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berahlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu pengetahuan, cakap dan kreatif serta mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Ada empat komponen esensial yang harus ada dalam perencanaan. Yaitu, tujuan pembelajaran, materi atau bahan ajar, strategi yang digunakan dan cara penilaiannya. Tujuan pembelajaran akan mempengaruhi jenis materi yang akan disampaikan. Materi yang digunakan akan turut menentukan strategi ataupun metode yang akan dipakai. Demikian pula strategi akan menentukan cara penilaian yang akan digunakan. Dan pada akhirnya hasil penilaian akan digunakan menjadi dasar tujuan pembelajaran berikutnya. Jadi, Keempat komponen akan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya. Sehingga demikian apabila ada suatu masalah dalam satu komponen maka komponen lain akan menerima imbasnya.
Pada dasarnya komponen-komponen yang ada merupakan jawaban atas tiga pertanyaan mendasar. Kemampuan apa yang harus dimiliki siswa ?. Prosedur dan sumber mana yang dapat digunakan untuk mencapai kemampuan tersebut ?. dan bagaimanakah caranya kita mengetahui bahwa kemampuan tersebut telah dikuasai siswa ?.
Manajemen Perubahan & Manajemen Risiko
oleh : arifin
Mahasiswa STKIP Islam Bumiayu
Pepatah mengatakan bahwa sesuatu yang abadi di dunia ini adalah perubahan. Tiada sesuatu yang bertahan statis di dunia ini. Segalanya mengalami perubahan, demikian halnya dengan kondisi masyarakat juga mengalami perubahan, itulah sebabnya setiap organisasi atau lembaga harus memiliki kemampuan untuk berubah. Apabila tidak melakukan perubahan maka organisasi tidak akan dapat bertahan lama.
Pada kondisi yang sangat kompetitif seperti saat ini, sekolah didorong untuk menghasilkan produk atau layanan yang kompetitif. Produk dan layanan yang mampu memenuhi harapan dan kebutuhan stakeholder. Perlu diketahui bahwa seiring dengan perubahan berbagai kondisi makro di masyarakat, kebutuhan dan harapan stakeholder mengalami perubahan yang cepat. Oleh karena itu, Sekolah/madrasah perlu menyusaikan diri dengan cara melakukan perubahan.
Seiring dengan perubahan ataupun dengan tidak adanya perubahan dalam sekolah/madrasah selalu diikuti oleh adanya risiko. Melihat hal itu, sekolah/madrasah perlu mempunyai mekanisme pengelolaan perubahan dan resiko agar mampu bertahan hidup lebih lama. Mekanisme pengelolaan yang penulis maksud adalah manajemen perubahan dan manajemen risiko.
DEFINISI
Manajemen perubahan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola akibat-akibat yang ditimbulkan karena terjadinya perubahan dalam organisasi. Perubahan dapat terjadi karena sebab-sebab yang berasal dari dalam maupun dari luar organisasi tersebut.
Ada tiga waktu perubahan yang dapat dipilih organisasi yang masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. Pilihan pertama adalah pilihan yang paling baik namun sering kali paling sulit dilaksanakan, karena membutuhkan pemimpin yang visioner. Perubahan dilakukan secara evolusioner pada saat organisasi sedang dalam masa kejayaan. Perubahan ini disebut transformasi. Pilihan yang kedua adalah waktu perubahan yang dipilih atau mungkin baru disadari ketika organisasi mulai mengalami penurunan kinerja. Perubahan ini disebut dengan turnaround. Adapun pilihan yang ketiga adalah waktu perubahan yang dilakukan oleh organisasi ketika organisasi tersebut telah mengalami kebangkrutan dan hampir mati. Perubahan yang dilakukan pada tahap ini sudah termasuk dalam manajemen krisis.
Manajemen risiko adalah proses pengukuran atau penilaian risiko serta pengembangan strategi pengelolaannya. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal. (Wikipedia)
Bramantyo dalam Muhaimin,dkk. (2009) mengartikan mengartikan resiko sebagai keadaan ketidakpastian dan tingkat kepastiannya terukur secara kuantitatif. Ketidakpastian adalah suatu keadaan dimana ada beberapa kemungkinan kejadian dan setiap kejadian akan menyebabkan hasil yang berbeda. Tetapi, tingkat kemungkinan atau probabilitas itu sendiri tidak diketahui secara kuantitatif.
ARTI PENTING
Perubahan mempunyai manfaat bagi kelangsungan hidup suatu organisasi. Tanpa adanya perubahan maka dapat dipastikan bahwa organisasi tidak akan bertahan lama. Perubahan bertujuan agar organisasi tidak menjadi statis melainkan tetap dinamis dalam menghadapi perkembangan jaman dan kemajuan teknologi.
Manajemen perubahan bagi sekolah bermanfaat untuk berinovasi dalam rangka beradaptasi dengan lingkungan agar menjadi sekolah yang unggul. Sekolah yang mampu memenuhi harapan dan kebutuhan stakeholder secara simultan.
Adapun manajemen risiko bermanfaat juga untuk meminimalkan resiko atau paling tidak mendistribusikannya selama pengembangan dan idealnya resiko dalam organisasi dihapus dari aktivitas yang mempunyai jalur kritis.
PENGARUH MANAJEMEN PERUBAHAN DAN MANAJEMEN RISIKO DALAM DUNIA PENDIDIKAN
v MANAJEMEN PERUBAHAN
Dengan perubahan berbagai kondisi makro di masyarakat, dunia pendidikan pun melakukan perubahan. Misalnya, perubahan dalam upaya peningkatan mutu lembaga pendidikan pada era setelah reformasi yang ditandai dengan menguatnya keinginan untuk berubah dari pengelolaan yang bersifat sentralistis menuju pengelolaan yang bersifat desentralistis membuat pemerintah memunculkan berbagai paket kebijakan seperti; Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Peningkatan Mutu yang ditandai dengan kebijakan tentang Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Dewan Pendidikan, Dewan Sekolah, Badan Standarisasi Nasional Pendidikan, dll.
Perubahan tentang masyarakat tentang pendidikan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya madrasah hanya dituntut untuk menghasilkan lulusan yang lebih menguasai ilmu agama dibandingkan dengan ilmu umum, sekarang para orang tua siswa meninginkan madrasah mampu menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu agama dan umum.
Kondisi tersebut tentu menuntut perubahan dalam pengelolaan madrasah untuk menyiapkan siswanya pandai agama dan pandai dalam ilmu pengetahuan, olah raga, teknologi dan seni. Perubahan ini bukan hanya mengubah kurikulum tetapi juga perlu mengubah cara berfikir seluruh komponen madrasah. Perubahan ini akan mempengaruhi nilai-nilai madrasah dan pada akhirnya akan mempengaruhi perubahan budaya madrasah.
Perubahan yang paling mendasar adalah perubahan yang berkaitan dengan cara berfikir/cara pandang, maka komponen yang paling penting untuk perubahan adalah manusia. Itulah sebabnya sebuah organisasi akan mempunyai kemampuan adaptasi yang tinggi dan memiliki kemampuan melaksanakan perubahan yang baik jika memiliki manusia-manusia pembelajar.
Dengan kemampuan untuk melaksanakan perubahan itulah sekolah/madrasah akan memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi lembaga yang unggul. Untuk menjadi sekolah yang unggul ada beberapa komponen yang harus diperhatikan (Depdikbud, 1994) yang meliputi; (1) masukan (input) ; (2) Sarana dan prasarana yang menunjang; (3) Lingkungan belajar yang kondusif; (4) Guru dan tenaga kependidikan yang unggul; (5) Kurikulum yang memadai; (6) Kurun waktu belajar lebih lama; (7) Proses yang berkualitas dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan; (8) Bermanfaat bagi peserta didik dan lingkungan; (9) memiliki nilai lebih.
Terdapat beberapa proses yang dapat mendukung sekolah/madrasah untuk menjadi unggul, proses-proses tersebut meliputi:
1) Tidak elitis, menerima dan memajukan siswa.
2) Tidak membatasi kurikulum secara sempit pada yang dasar, memberikan kurikulum yang fleksibel, dan disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
3) Tidak tertuju pada tes semata, pencapaian materi lebih disebabkan karena mereka dilatih proses berfikir tingkat tinggi.
4) Bekerja tidak terpaku pada program yang kaku, bekerja atas dasar komitmen dan kreatifitas pegawai
5) Kepala sekolah tidak otoriter, memilki visi dan memiliki upaya untuk mewujudkan visi tersebut.
6) Merekrut dan mempekerjakan staf dengan dasar keahlian, dan memiliki prosedur untuk mengeluarkan mereka yang tidak memberikan kontribusi terhadap misi sekolah.
7) Memilki pengembangan staf yang intensif
8) Memiliki tujuan yang jelas, penilaian yang baik serta dapat memperbaiki kekurangan dan menghindari kesalahan.
9) Guru dan siswa sama-sama memiliki tanggung jawab dalam pembelajaran.
10) Menempatkan kesejahteraan siswa di atas yang lain
11) Memiliki struktur yang memungkinkan pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dilakukan secara kelompok dan bukan individual.
12) Memiliki pemimpin yang menggugah semangat dan partisipasi staf dan menggalang dukungan pihak luar.
13) Merayakan keberhasilan dan memberikan penghargaan kepada staf dan siswa yang berprestasi.
14) Fleksibel dalam hal cara, namun berpegang teguh pada tujuan.
Jika dilihat dari proses tersebut, tampak bahwa untuk menjadi sekolah unggul, harus memilki kemampuan untuk berubah. Kondisi tersebut ditunjukan dengan ciri bahwa sekolah yang baik adalah sekolah yang mampu memenuhi harapan dan kebutuhan stakeholder. Kebutuhan dan harapan stakeholder adalah sesuatu yang berubah-ubah, namun demikian adakalanya sekolah tidak hanya memenuhi tetapi juga mempengaruhi harapan dan kebutuhan mereka.
v MANAJEMEN RISIKO
Risiko merupakan sesuatu yang memiliki dampak terhadap pencapaian tujuan organisasi. Beberapa tipe risiko di lembaga pendidikan (Prince watercoper dalam muhaimin 2009), meliputi:
1) Risiko strategis, merupakan risiko yang berpengaruh terhadap kemampuan organisasi dalam mencapai tujuan.
2) Risiko keuangan, risiko yang mungkin akan berakibat berkurangnya asset.
3) Risiko Operasional, merupakan risiko yang berdampak pada kelangsungan proses dan prosedur internal untuk memenuhi hokum dan peraturan yang berlaku.
4) Risiko reputasi, merupakan risiko yang berdampak pada reputasi dan merek lembaga.
Kenaikan SPP misalnya, dapat mempengaruhi keputusan siswa dalam memilih sekolah/madrasah. Jika SPP dinaikan, sekolah/madrasah berharap akan dapat membiayai lebih banyak program unggulan, namun demikian jika tidak diantisipasi dan tidak mambandingkan dengan lingkungan kompetitif, maka akan dapat menurunkan perolehan siswa, yang tentu pada akhirnya akan dapat mempengaruhi pancapaian tujuan sekolah/madrasah tersebut. Namun demikian, jika SPP diturunkan juga akan memunculkan risiko, baik itu risiko keuangan dengan menurunnya sekolah/madrasah dalam pengadaan asset, maupun risiko reputasi, yaitu menurunnya reputasi sekolah/madrasah tersebut. Perubahan kurikulum juga memiliki risiko operasional, yaitu berkaitan dengan proses merancang, implementasinya dalam strategi pembelajaran sampai dengan proses evaluasi pembelajaran.
Perubahan kurikulum juga dapat mempengaruhi risiko tingkat kesesuaian antara peraturan dan perundangan yang berlaku dengan pedoman dan prosedur pelaksanaan internal. Hasil lulusan yang direncanakan harus memenuhi standar lulusan yang ditetapkan suatu Negara. Karena itu, sekolah harus pula mengubah berbagai proses dan prosedur pembelajaran untuk mencapai standar baru tersebut.
Pada akhirnya perubahan kurikulum yang dilakukan harus diikuti dengan berbagai perubahan-perubahan yang lain. Berbagai perubahan pada akhirnya akan merubah citra orang terhadap sekolah tersebut. Di dalam citra itulah reputasi sebuah lembaga terbangun.
Dengan demikian, setiap perubahan akan menimbulkan risiko, namun demikian tidak melakukan proses perubahan juga memiliki risiko. Oleh karena itu, sekolah harus mengidentifikasi risiko dan proses perencanaannya. Proses tersebut dapat dilihat pada table berikut ini.
Identifikasi Risiko
| Kondisi saat ini | Kondisi yang akan datang | Risiko | ||||
| strategis | keuangan | operasional | pemenuhan | reputasi | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| Kompetensi lulusan masih memenuhi standar minimal | Kompetensi lulusan harus mencapai standar internasional | Visi, misi lembaga perlu untuk dikembangkan, termasuk berbagai sasaran dan program-program baru dalam 4 tahun ke depan. | Membutuhkan sumber-sumber pendanaan baru. | Ketrampilan guru dan sarana dan prsarana harus ditingkatkan. | Prose perencanaan pembelajaran, strategi pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar harus sesuai dengan jenis kompetensi yang akan dicapai. | Reutasi sekolah atau mandrasah akan meningkat |
Setelah teridentifikasinya risiko seperti di atas kemudian dikembangkanlah berbagai skenario dari risiko yang ditimbulkan. Skenario dari risiko yang ditimbulkan ialah berupa kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Di dalam tiap-tiap kemungkinan dideskripsikan kemungkinan berdasarkan jenis resiko yang meliputi; strategiis, keuangan, operasional, pemenuhan dan reputasi. Dan diidentifkasi propabilitas serapan oleh Stakeholder. Proses penyusunan tersebut tentunya didasarkan pada data yang ada. Jika belum ada maka perlu diawali dengan proses pengumpulan data melalui berbagai kegiatan pengukuran.
Setelah sekolah mampu melakukan identifikasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi, pada tahap selanjutnya ialah sekolah harus melakukan pengukuran risiko. Menurut Bramantyo (2008) pengukuran selalu mengacu pada probabilitas dan dampak atau akibat. Proses selanjutnya dari manajemen risiko ialah merencanakan pengelolaan risiko yang akan terjadi atau risiko yang telah dipilih.
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa manajemen perubahan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola akibat-akibat yang ditimbulkan karena terjadinya perubahan dalam organisasi. Sementara itu, manajemen risiko adalah proses pengukuran atau penilaian risiko serta pengembangan strategi pengelolaannya.
Manajemen Perubahan sangat bermanfaat untuk menjaga kelangsungan hidup organisasi. Organisasi harus mampu beradaptasi dengan lingkungan dan memiliki kemampuan untuk berubah karena organisasi dihadapkan pada lingkungan selalu berubah. Manajemen Risiko sangat bermanfaat untuk meninimalkan risiko dan bahkan menghapus risiko yang akan dihadapi.
Bagi dunia pendidikan (sekolah/madrasah) manajemen perubahan dan manajemen risiko mempunyai pengaruh yang sangat signifikan. Manajemen perubahan akan mempengaruhi kemampuan sekolah/madrasah dalam upaya menjadi lembaga yang unggul. Sementara itu manajemen risiko akan berpengaruh pada pencapaian visi dan misi sekolah/madrasah.
Mahasiswa dan Tanggung Jawab
Menjadi mahasiswa adalah anugerah Allah swt yang patut kita syukuri. Patut kita syukuri karena masih banyak generasi bangsa yang tidak dapat kuliah karena mahalnya biaya. Diketahui hanya 5% saja penduduk Indonesia yang dapat menikmati pendidikan tinggi.
Namun demikian, kuliah di perguruan tinggi bukanlah tujuan utama tetapi hanyalah sarana untuk mencapai cita-cita di masa depan. Oleh karena itu, sudah seharusnya mahasiswa memanfaatkan waktu kuliah dengan sebaik-baiknya agar dapat meraih cita-citanya itu.
Berbagai aktivitas yang mahasiswa baik di dalam maupun di luar kampus seharusnya dilandasi karena adanya kesadaran tanggung jawab. Tanggung jawab itu dapat dikelompokan manjadi 3 jenis yaitu; tanggung jawab terhadap Allah swt, tanggung jawab terhadap orang lain dan tanggung jawab terhadap diri sendiri.
Dengan menyakini bahwa kita memiliki tangung jawab terhadap Allah swt maka hidup kita akan terkontrol dan mendapatkan menfaat ganda. Terkontrol dengan maksud bahwa tindakannya akan terkendali tidak hanya menuruti nafsu saja tetapi termonitoring oleh akal. Kita akan berfikir jauh ke depan dalam melakukan sesuatu rasional dan penuh perhitungan sehingga akan terhindar dari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan mendapatkan manfaat ganda ialah kita tidak hanya akan mendapatkan manfaat berupa keuntungan di dunia saja tetapi juga akan mendapatkan imbalan pahala untuk meraih keuntungan di akherat kelak. Keuntungan ganda dapat tercapai apabila kita menjalankan setiap perilaku kita untuk beribadah kepada Allah semata.
“ Tidak lah Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku “ ( QS. 51:56 )
Tanggung jawab terhadap orang lain ialah diantara orang tua, dosen, masyarakat dan lingkungan. Tanggung jawab kita terhadap orang tua karena mereka telah melahirkan dan membesarkan kita. Kepada dosen karena mereka adalah manusia yang mendidik kita untuk mencapai kedewasaan. Terhadap masyarakat karena kita adalah mahluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain. Sehingga kita patut peduli kepada masyarakat.
Sifatnya dapat secara formal maupun non formal. Secara formal misalnya mengikuti berbagai kegiatan dalam wadah organisasi mahasiswa ataupun dalam wadah organisasi masyarakat. Kegiatan tersebut bergerak dengan aktivitas kepedulian sosial yang terorganisir. Sedangkan yang non formal bisa dalam wujud kepedulian, perhatian dan kasih sayang kita terhadap sesama tanpa terorganisir secara legal. Tanggung jawab ini
Dan yang terakhir, kita memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri. Tanggung jawab itu meliputi tanggung jawab secara rohani, jasmani dan akal fikiran. Secara rohani jiwa kita membutuhkan masukan ruhiyah melalui agama. Membutuhkan internalisasi nilai-nilai spiritual untuk mendekatkan diri kapada Illahi. Kita membutuhkan siraman rohani yang mampu menyegarkan jiwa kita agar kita selalu bersemangat dalam melakukan aktifitas hidup. Tubuh kita juga memerlukan makanan dan minuman, istirahat, olah raga dan sebagainya untuk menjaga kesehatan tubuh. Sedangkan masukan yang bersifat akal pikiran adalah kebutuhan akan ilmu pengetahuan untuk memenuhi rasa ingin tahu manusia yang tak pernah berhenti. Dan ilmu pengetahuan itu diperlukan untuk membangun kemajuan masyarakat yang sejahtera.
Dari uraian di atas akan dapat diambil kesimpulan bahwa kita harus mampu menjalankan semua kegiatan dengan seimbang dan penuh tanggung jawab. Semua kegiatan seharusnya dilakukan bukan hanya untuk memenuhi tanggung jawab diri sendiri saja, tetapi juga untuk memenuhi tanggung jawab terhadap orang lain dan Allah swt. Dan ketiganya harus menyatu dalam satu waktu dan kegiatan tanpa dipisah-pisahkan.
Kastanisasi Pendidikan
Kebijakan pemerintah melalui pemberian sertifikasi berdasarkan tingkatan mutu bagi sekolah-sekolah di Indonesia tanpa sadar telah melegitimasi kasta-kasta dalam dunia pendidikan. Sekolah-sekolah yang mencapai sertifikat ISO 9001:2000 diberi kekebasan tanpa batas untuk memungut biaya pendidikan dari siswanya padahal sekolah tersebut telah mendapatkan bantuan ratusan juta rupiah. Persoalan ini membuat sekolah unggulan menjadi mahal dan elitis sehingga masyarakat golongan ekonomi lemah menjadi sulit untuk menjangkaunya. Dan sekolah-sekolah ditingkat bawahnya menjadi ramai memasang tarif pendidikan sesuai dengan kelas-kelasnya.
Kondisi ini jelas suatu kemunduran bagi sistem pendidikan kita, karena kastanisasi merupakan indikasi diskriminasi pendidikan bagi golongan bawah. Tulisan ini akan membahas mengenai bagaimanakah diskriminasi dalam dunia pendidikan yang merupakan akibat dari kastanisasi bisa terjadi.
Deklarasi HAM jelas telah menyatakan tidak boleh adanya diskriminasi, demikian juga bunyi UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Artinya jelas bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang sama.
Namun kebijakan pemerintah untuk mengembangkan kualitas pendidikan yang mendasarkan pada UU Sisdiknas pasal 50 ayat 3 tanpa sadar telah menciptakan kasta-kasta bagi sekolah: Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Sekolah Standar Nasional (SNN), dan Sekolah Reguler (SR).
Kasta-kasta dari sisi finansial
Kehadiran RSBI memang menimbulkan kastanisasi pendidikan, mulai kasta yang rendah, kasta menengah, sampai kasta yang tinggi, kalau dilihat dari sisi finansial.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, sekolah negeri dilarang menarik iuran untuk keperluan biaya operasional sekolah karena sudah mendapat bantuan secara langsung maupun tidak langsung, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah, dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS), insentif guru, dan sebagainya. Implikasinya, para siswa sekolah negeri bebas dari biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan semacamnya. Artinya, orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya SPP dan semacamnya.
Berbeda dengan sekolah swasta. Meski sudah mendapat bantuan pemerintah berupa BOS dan insentif guru, banyak sekolah swasta yang menarik SPP kepada siswa karena bantuan tersebut dirasa belum mencukupi kebutuhan sekolah. Namun, besarnya SPP yang ditarik relatif terbatas.
Lain sekolah swasta, dan lain pula RSBI. Sekolah yang berstatus RSBI secara resmi dihalalkan dan dilegalkan menarik iuran dari siswa, termasuk iuran untuk biaya operasional. Jumlahnya pun relatif tidak terbatas. Karena itulah, banyak sekolah berstatus RSBI yang menarik iuran dalam jumlah ''tidak terkira'', sehingga hanya bisa dibayar oleh orang-orang yang berkecukupan.
Diskriminasi Pendidikan
Di lingkungan internal RSBI diskriminasi terlihat pada perbedaan fasilitas yang diterima siswa kelas internasional dan kelas reguler amat mencolok. Contohnya di SMP Negeri 19 DKI Jakarta, misalnya, perbedaan itu sudah terlihat dari kursi yang digunakan. Siswa kelas reguler ”hanya” duduk di kursi kayu yang keras dan kaku. Sementara itu siswa kelas internasional Mereka lebih nyaman duduk di kursi plastik dengan rangka stainless steel, dan meja terpisah, seperti yang kerap ditemui di tempat-tempat bimbingan belajar.
Bukan hanya itu. Siswa kelas internasional juga memiliki ruangan khusus yang digunakan sebagai klinik, berikut dokter umum dan dokter spesialis gigi, yang siap sedia setiap Senin hingga Kamis.
Semua itu bukan tanpa harga. Siswa kelas internasional membayar jauh lebih besar dibandingkan dengan mereka yang masuk ke kelas reguler. Ironisnya, ini yang jadi alasan pembenar sehingga fasilitas belajar yang disediakan pun berbeda.
Dari gambaran tersebut, telah tampak adanya kasta-kasta dalam dunia pendidikan. Hal yang sangat tidak relevan dengan amanat UUD 1945 yang memberikan hak kepada semua warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, termasuk pelayanan pendidikan RSBI.
Melihat kenyataan ini, mau tidak mau anak-anak miskin harus mengesampingkan impiannya untuk menikmati pendidikan berkualitas. Sebab, untuk masuk sekolah-sekolah berlabel SBI siswa umumnya harus membayar iuran sekitar Rp 8 juta-Rp 10 juta, sementara biaya bulanan Rp 450.00 hingga Rp 850.000. Siapa yang mampu bayar biaya sekolah sebesar itu ?. Kenyataan ini menjadikan sekolah favorit menjadi sangat elitis dan sulit dijangkau kalangan bawah.
Ini jelas suatu bentuk diskriminasi pendidikan untuk kalangan bawah yang dengan kata lain merupakan bentuk pengingkaran terhadap deklarasi HAM dan UUD 1945. Rakyat kecil seakan tidak boleh menikmati pendidikan bermutu hanya karena status mereka miskin. Padahal anak-anak miskin menurut konstitusi merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun realitasnya, rakyat harus membiayai sendiri pendidikannya karena subsidi pemerintah amat kecil. Di samping itu juga dilihat dari sudut konstitusi kita sistem pendidikan yang lebih dari satu merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Apabila diperhatikan akan ada kesamaan pola sistem pendidikan kita dengan sistem pendidikan pada masa penjajahan belanda. Kesamaan itu dapat dilihat pada masa belanda ditujukan untuk golongan priyayi atau golongan bangsawan yang memiliki banyak uang dan kekuasaan. Demikian juga pada masa sekarang pendidikan dikastanisasikan untuk kepentingan orang yang berduit atau yang mampu bayar tinggi. Sehingga tidak mengherankan apabila ada istilah ” siapa yang bisa bayar, maka dia akan diterima di sekolah SBI”. Kesan-kesan komersialisasi pendidikan semacam itu menjadikan jaminan kualitas sekolah yang berstandar internasional patut untuk diragukan.
Pada jaman Belanda bahasa pengantar pendidikannya menggunakan bahasa asing yaitu, bahasa belanda. Pada masa sekarang sekolah berlabel SBI bahasa pengantarnya pun menggunakan bahasa asing namun kali ini menggunakan bahasa inggris. Penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar dalam sekolah bertaraf internasional jelas-jelas merupakan pengingkaran terhadap sumpah pemuda dan UUD 1945. Meskipun kemampuan berbahasa inggris itu penting untuk menghadapi persaingan global, namun tidak boleh mengabaikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang berarti juga sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan yang berbasis budaya.
Di lain sisi apabila dilihat dari nilai-nilainya, RSBI telah mengundang perdebatan karena mengutamakan kompetisi untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah yang seharusnya membantu sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan justru mendorong setiap sekolah untuk saling bersaing. Padahal, dari nilai-nilai pancasila tidak disebutkan kata-kata persaingan, yang ada adalah nilai-nilai kerjasama dan kebersamaan dalam membangun bangsa.
Program RSBI-SBI perlu dihentikan. Pengelolaan sekolah sudah sepatutnya berbasis budaya dan dana pemerintah lebih baik diarahkan untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan guru dari pada untuk membeli sertifikat ISO.
Menurut pengamat pendidikan Darmaningtyas, sumber masalah RSBI adalah pada UU No. 20 tentang Sisdiknas terutama pasal 50 ayat 3. Oleh karenanya perlu dilakukan amandemen. Apalagi adanya RSBI telah melanggar UUD 1945 Pasal 31 ayat (3).
PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA: AKAR MASALAH DAN SOLUSINYA
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan siswa pada umumnya. Pendidikan inklusif menghendaki jaminan pendidikan bagi semua siswa tanpa terkecuali. Namun, pendidikan inklusif di Indonesia tidak dapat diterapkan secara maksimal. Data tahun 2010 menunjukkan bahwa ada 70% Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tidak memperoleh jaminan pendidikan. Kondisi tersebut disebabkan oleh banyak permasalahan penyelenggaran pendidikan inklusif di antaranya: pemahaman dan kemampuan menerapkan pendidikan inklusif yang rendah, kurikulum yang masih kaku, kurangnya anggaran, paradigma masyarakat yang kurang kondusif, dan praktik korupsi di lingkungan pendidikan. Masalah-masalah tersebut pada dasarnya berakar pada rendahnya komitmen dan kemampuan para praktisi dan para pengambil kebijakan pendidikan. Kegiatan studi banding dan pelatihan dapat menjadi solusi untuk mengatasi akar masalah pendidikan inklusif di Indonesia. Studi banding ke negara-negara yang sukses dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif dapat meningkatkan kesadaran dan wawasan mengenai pendidikan inklusif. Selain studi banding, kegiatan pelatihan juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemampuan dan komitmen para praktisi dan para pengambil keputusan pendidikan. Komitmen para praktisi dan pengambil kebijakan dapat meningkat apabila program pelatihan pendidikan inklusif memuat internalisasi nilai-nilai inklusif.
Kata-kata kunci: Pendidikan Inklusif, Akar Masalah dan Solusi
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Ps 1). Pendidikan inklusif dirancang untuk menghargai persamaan hak masyarakat atas pendidikan tanpa membedakan usia, jender, etnik, bahasa, kecatatan, dll. Pendidikan inklusif mulai ramai dibicarakan setelah adanya konvensi dunia tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok. Hasilnya ialah deklarasi ialah education for all atau pendidikan untuk semua. Sebagai tindak lanjut Deklarasi Bangkok, pada tahun 1994 diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan ’The Salamanca Statement on Inclusive Education’. Dokumen ini mengakui hak asasi dari semua anak-anak untuk pendidikan yang inklusif. Ada 193 negara yang telah menandatangani Konvensi tentang Hak-hak Anak dan juga telah setuju untuk terikat dengan isi dari konvensi ini. Hasilnya, beberapa negara telah membuat kemajuan yang signifikan terbukti dari cara setiap negara mempromosikan pendidikan inklusif dalam perundang-undangan nasional mereka, contohnya termasuk Kanada, Siprus, Denmark, Islandia, India, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Uganda, Inggris, Amerika Serikat, dan Italia. Selain itu, Hukum yang ada di negara Italia telah mendukung pendidikan inklusif sejak tahun 1970-an (Lukman Hidayat, 2010). Di Indonesia, proses menuju pendidikan inklusif dimulai pada awal tahun 1960-an oleh beberapa orang siswa tunanetra di Bandung dengan dukungan organisasi pada tunanetra sebagai satu kelompok penekan. Sejumlah pemuda tunanetra bersikeras untuk memperoleh tingkat pendidikan lebih tinggi dengan mencoba masuk SMA biasa meskipun ada upaya penolakan dari pihak SMA itu. Pada akhir tahun 1970-an pemerintah mulai menaruh perhatian terhadap pentingnya pendidikan integrasi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan nomor 002/U/1986 tentang Pendidikan Terpadu bagi Anak Cacat. Sayangnya, ketika proyek pendidikan integrasi itu berakhir, implementasi pendidikan integrasi semakin kurang dipraktikkan. Menjelang akhir tahun 1990-an upaya baru dilakukan lagi untuk mengembangkan pendidikan inklusif melalui proyek kerjasama antara Depdiknas dan pemerintah Norwegia di bawah manajemen Braillo Norway dan Direktorat PLB. Agar tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dengan program pendidikan integrasi yang nyaris mati, perhatian diberikan pada sustainabilitas program pengimplementasian pendidikan inklusif (Firdaus, 2010:7).
Pendidikan inklusif memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu menghapus diskriminasi pendidikan atas siswa yang memiliki kelainan dan keistimewaan. Sesuai dengan Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Ps 2, pendidikan inklusif bertujuan: (1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; dan (2) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik. Namun dewasa ini, tujuan pendidikan inklusif tidak mudah untuk diraih. Kesulitan untuk meraih tujuan pendidikan inklusif tersebut tentu disebabkan oleh hambatan atau permasalahan dalam penyelenggaran pendidikan inklusif. Apa saja permasalahan penyelenggaraan pendidikan inklusif, apa yang menjadi akar permasalahannya dan bagaimana tindakan yang seharusnya dilakukan, akan dibahas berikut ini.
Benang Kusut Pendidikan Inklusif
Saat ini, implementasi pendidikan inklusif di Indonesia mengalami kemrosotan. Data dari tahun 2005 hingga tahun 2007 menunjukkan bahwa selisih antara jumlah sekolah inklusif dan jumlah siswa semakin besar. Pada tahun 2005 jumlah siswa 6000 orang dan jumlah sekolah inklusif 504 sekolah. Pada tahun 2006 jumlah siswa 9.492 dan jumlah sekolah inklusif sebanyak 600 sekolah. Sedangkan pada tahun 2007, jumlah siswa mencapai 15.181 tetapi jumlah sekolah inklusif hanya mencapai 796 sekolah. Sementara itu, jumlah penyandang cacat usia sekolah di Indonesia 1,5 juta, maka jumlah anak yang berkelainan yang terlayani oleh sekolah inklusif baru mencapai 1 %. Jumlah SD inklusif hanya mencapai 0,44% (Sunaryo, 2009:8). Hingga pada tahun 2008, jumlah sekolah inklusif secara nasional dari SD hingga SMA hanya 254 sekolah. Meskipun kegiatan sosialisasi, pemberian bantuan operasional, dan pelatihan telah banyak dilakukan, tingkat penerimaan sekolah reguler untuk menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) masih sangat rendah. Pada tahun 2010 angka partisipasi murni ABK untuk jenjang pendidikan dasar baru mencapai 30% (http://www.pk-plk...-terima.html). Dengan demikian, jumlah ABK yang belum merasakan jaminan pendidikan masih cukup banyak, yaitu 70%. Dika (2010) mengungkapkan hambatan-hambatan yang tengah dihadapi dalam implementasi pendidikan inklusif sebagai berikut: 1. Kurikulum yang tersusun kaku dan kurang tanggap terhadap kebutuhan anak yang berbeda. Banyak negara mendorong kebutuhan pendidikan dasar tanpa memerhatikan isu pendidikan anak berkebutuhan khusus. Namun, pendidikan inklusi tidak kemudian mensyaratkan kurikulum yang terpisah karena itu justru akan menciptakan segregasi.Kurikulum pendidikan inklusi harus masuk dalam kurikulum arus utama. Inisiatif para stakeholders, guru dan sekolah, serta masyarakat masih parsial terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusi, sehingga akses Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mengenyam pendidikan masih begitu sempit. 2. Kebijakan yang kurang mendukung. Kebijakan pemerintah tidak memisahkan komponen pendidikan khusus ini, harusnya tidak lagi dibedakan. Pendidikan inklusi sudah bukan lagi tambahan, tetapi masuk dalam pengaturan umum. 3. Kurangnya ketersediaan anggaran. Minimnya anggaran yang disediakan pemerintah adalah sisi lain akibat tidak adanya dukungan kebijakan pemerintah. 4. Dukungan Sumber Daya Manusia (SDM). 5. Paradigma/Pandangan Masyarakat Terhadap Pendidikan Inklusi Pendidikan inklusi memang tidak popular dalam masyarakat. Masyarakat hanya disibukan dengan urusan meningkatkan kualitas pendidikan secara horizontal maupun vertical. Sehingga anak bangsa yang memiliki kebutuhan yang terbatas ini sering termarginalkan (kaum yang tersisih). Pelayanan pendidikan ini memang memerlukan sarana dan prasarana yang cukup besar tapi bukan berarti harus ditinggalkan karena mereka mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kita harus meninggalkan persepsi konvensional bahwa anak dengan berkebutuhan terbatas misalnya untuk anak tuna netra hanya dicetak menjadi Tukang Pijat.
Berdasarkan hasil penelitian Sunardi (dalam Sunaryo, 2009:10-12) terhadap 12 sekolah penyelenggara inklusif, secara umum saat ini terdapat lima kelompok issue dan permasalahan pendidikan inklusi di tingkat sekolah yang perlu dicermati dan diantisipasi agar tidak menghambat, implementasinya tidak bias, atau bahkan menggagalkan pendidikan inklusi itu sendiri, yaitu: pemahaman dan implementasinya, kebijakan sekolah, proses pembelajaran, kondisi guru, dan support system. Salah satu bagian penting dari support system adalah tentang penyiapan anak. Selanjutnya, berdasar isu-isu tersebut, permasalahan yang dihadapi adalah sebagai berikut:
- Pemahaman inklusi dan implikasinya a. Pendidikan inklusif bagi anak berkelainan/penyandang cacat belum dipahami sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan. Masih dipahami sebagai upaya memasukkan disabled children ke sekolah regular dalam rangka give education right dan kemudahan access education, dan againt discrimination. b. Pendidikan inklusi cenderung dipersepsi sama dengan integrasi, sehingga masih ditemukan pendapat bahwa anak harus menyesuiakan dengan sistem sekolah. c. Dalam implementasinya guru cenderung belum mampu bersikap proactive dan ramah terhadap semua anak, menimbulkan komplain orang tua, dan menjadikan anak cacat sebagai bahan olok-olokan.
- Kebijakan sekolah a. Sekalipun sudah didukung dengan visi yang cukup jelas, menerima semua jenis anak cacat, sebagian sudah memiliki guru khusus, mempunyai catatan hambatan belajar pada masing-masing ABK, dan kebebasan guru kelas dan guru khusus untuk mengimplementasikan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif, namun cenderung belum didukung dengan koordinasi dengan tenaga profesional, organisasi atau institusi terkait. b. Masih terdapat kebijakan yang kurang tepat, yaitu guru kelas tidak memiliki tangung jawab pada kemajuan belajar ABK, serta keharusan orang tua ABK dalam penyediaan guru khusus.
- Proses pembelajaran a. Proses pembelajaran belum dilaksanakan dalam bentuk team teaching, tidak dilakukan secara terkoordinasi. b. Guru cenderung masih mengalami kesulitan dalam merumusakan flexible curriculum, pembuatan IEP, dan dalam menentukan tujuan, materi, dan metode pembelajaran. c. Masih terjadi kesalahan praktek bahwa target kurikulum ABK sama dengan siswa lainnya serta anggapan bahwa siswa cacat tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menguasai materi belajar. d. Karena keterbatasan fasilitas sekolah, pelaksanaan pembelajaran belum menggunakan media, sumber dan lingkungan yang beragam sesuai kebutuhan anak. e. Belum adanya panduan yang jelas tentang sistem penilaian. Sistem penilaian belum menggunakan pendekatan yang fleksibel dan beragam. f. Masih terdapat persepsi bahwa sistem penilaian hasil belajar ABK sama dengan anak normal lainnya, sehingga berkembang anggapan bahwa mereka tidak menunjukkan kemajuna belajar yang berarti.
- Kondisi guru a. Belum didukung dengan kualitas guru yang memadai. Guru kelas masih dipandang not sensitive and proactive yet to the special needs children. b. Keberadaan guru khusus masih dinilai belum sensitif dan proaktif terhadap permasalahan yang dihadapi ABK. c. Belum didukung dengan kejelasan aturan tentang peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing guru. d. Pelaksanaan tugas belum disertai dengan diskusi rutin, tersedianya model kolaborasi sebagai panduan, serta dukungan anggaran yang memadai. 5. Sistem dukungan a. Belum didukung dengan sistem dukungan yang memadai. Peran orang tua, sekolah khusus, tenaga ahli, perguruan tinggi - LPTK PLB, dan pemerintah masih dinilai minimal. Sementara itu fasilitas sekolah juga masih terbatas. b. Keterlibatan orang tua sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam pendidikan inklusi, belum terbina dengan baik. Dampaknya, orang tua sering bersikap kurang peduli dan realistik terhadap anaknya. c. Peran SLB yang diharapkan mampu berfungsi sebagai resource centre bagi sekolah-sekolah inklusi di lingkungannya, belum dapat dilaksanakan secara optimal, baik karena belum adanya koordinasi dan kerja sama maupun alasan geografik. Peran ahli yang diharapkan dapat berfungsi sebagai media konsultasi, advokasi, dan pengembangan SDM sekolah masih sangat minimal. LPTK PLB dalam diseminasi hasil penelitian, penelitian kolaborasi maupun dalam implementasi terhadap hasil-hasil penelitaian belum dapat diwujudkan dengan baik. Peran pemerintah yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam mendorong implementasi inklusi secara baik dan benar melalui regulasi aturan maupun.
- Komponen kompetensi pedagogik, yang antara lain: menguasai karakteristik peserta didik yang berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual. Pada umumnya guru sekolah inklusif belum secara memadai melakukan identifikasi dan atau asesmen terhadap karakteristik peserta didik yang berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. Hal ini masih dilakukan sepenuhnya oleh Guru Khusus/ Guru Pembimbing Khusus; yang seharusnya dilakukan bersama-sama; sehingga hasil identifikasi dan asesmen tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana pendidikan individual bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus yang bersangkutan. Pelaksanaan program pendidikan individual bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus dilakukan secara bersama oleh guru umum/reguler dan Guru Pendidikan Khusus/Guru Pembimbing Khusus di kelas reguler/inklusif maupun di ruang sumber/ruang bimbingan khusus.
- Komponen kompetensi kepribadian, antara lain: menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; serta dalam memperlakukan peserta didik yang berkelainan /berkebutuhan khusus. Pada umumnya para guru umum/reguler dalam sekolah inklusif cenderung melindungi secara berlebihan terhadap anak berkelainan/ berkebutuhan pendidikan khusus; atau sebaliknya mengangap bahwa mereka tidak mampu mengikuti kegiatan pembelajaran, sehingga kurang melibatkan yang bersangkutan secara aktif dalam kegiatan belajar mengajar.
- Komponen kompetensi sosial, antara lain: bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik yang berkelainan/ berkebutuhan pendidikan khusus; karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Pada umumnya para guru umum/reguler dalam sekolah inklusif masih cenderung tidak objektif dan diskriminatif dalam memberikan kesempatan berpartisipasi dalam pembelajaran bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus.
- Komponen kompetensi profesional, antara lain: mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri dalam pembelajaran peserta didik yang berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus.
Selain itu, maraknya praktik korupsi tentu menghambat implementasi pendidikan inklusif yang optimal. Di tingkat pusat, praktik korupsi sungguh memprihatinkan karena merugikan keuangan negara yang tidak sedikit. Suyatno (2012) mengungkapkan bahwa pada tahun 2012 ini anggaran pendidikan meningkat menjadi Rp. 286,56 triliun atau sekitar 20,20% dari total APBN Rp 1.418,49 triliun (tahun 2011 anggaran pendidikan 248,98 triliun atau 20,25 persen dari total APBN Rp. 1.229,56 triliun). Tapi berapa persen anggaran yang betul-betul termanfaatkan sekolah-sekolah dan dapat dinikmati siswa untuk meningkatkan pendidikan? Dana dan sumber daya yang demikian besar ternyata bukan untuk membangun dunia pendidikan Indonesia, tapi patut diduga masuk kantong oknum pejabat, oknum anggota DPR dan makin membesarkan kekuatan keluarga mafia (yang entah sengaja atau tidak) menyebabkan hancurnya negara ini dengan adanya kehancuran dunia pendidikan. Dari beberapa berita tampak, misalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) di suatu kabupaten yang nilainya 140 M, sebesar 70 M diduga menguap alias dikorupsi.
Akar Masalah dan Solusi
Uraian di atas memberikan gambaran yang cukup jelas bahwa pelaksanaan pendidikan inklusi di Indonesia masih dihadapkan kepada berbagai isu dan permasalahan yang cukup kompleks. Permasalahan yang muncul bukan hanya di tingkat sekolah saja tetapi di tingkat pusat pun sudah bermasalah. Di tingkat sekolah, tidak semua guru dan kepala sekolah memahami dan mampu menerapkan pendidikan inklusif. Akibatnya kebijakan sekolah menjadi tidak tepat, dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Sementara itu para pembuat kebijakan di tingkat “atas” malah berebut uang negara lewat jalan korupsi. Pada dasarnya akar masalah pendidikan inklusif di Indonesia ialah terkait dengan rendahnya komitmen dan kemampuan para praktisi dan pengembil kebijakan pendidikan. Komitmen dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif harus diperbaiki. Perlu adanya kesadaran yang mendalam tentang pentingnya penyelenggaraan pendidikan inklusif secara bersih tanpa ada niatan kotor. Selain komitmen, akar permasalahan pendidikan inklusif ialah rendahnya kemampuan praktisi dan pemerintah. Praktisi kurang mampu menyelenggarakan pendidikan inklusif dan pemerintah kurang mampu dalam memonitor pendidikan inklusif.
Monitoring dan evaluasi (monev) pendidikan inklusif merupakan hal penting mengingat hasil monev dapat dijadikan rujukan dalam membuat langkah-langkah strategis. Selain itu, hasil monev merupakan bahan untuk peninjauan kembali kebijakan di tingkat sekolah, perumusan model-model inklusif, penggiatan program pendampingan, pemberdayaan LPTK PLB sebagai pusat sumber dan dalam pendampingan, mengganti pola penataran pelatihan guru dari model ceramah kepada model lesson study atau minimal memasukkan lesson study sebagai bagian inti dari penataran-pelatihan guru, pembuatan buku-buku pedoman, serta menggalakkan program sosialisasi dan desiminasi. Komitmen dan kemampuan para praktisi dan pengambil keputusan harus diperbaiki untuk mengatasi masalah penyelengaraan pendidikan inklusif. Komitmen penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat ditingkatkan melalui upaya melibatkan stakeholder dalam setiap pengambilan keputusan, penegakan hukum, dan internalisasi nilai-nilai inklusif. Nilai-nilai inklusif misalnya; persamaan hak, pendidikan untuk semua, penghargaan, dll.
Sementara itu, kemampuan dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif dapat ditingkatkan melalui studi banding dan program pelatihan.. Misalnya studi banding ke propinsi Anhui, Cina. Pelatihannya perlu dilakukan di Indonesia agar lebih memahami kondisi nyata di Indonesia. Menurut Stubbs (2002:71-72), propinsi Anhui di Cina merupakan contoh yang baik untuk kebijakan pemerintah yang memfasilitasi inklusif. Anhui adalah satu propinsi yang miskin dengan penduduk 56 juta orang, dan untuk mencapai pendidikan untuk semua, mereka mengakui bahwa anak-anak penyandang cacat perlu diinklusikan. Program perintis pendidikan inklusif di Anhui mendorong terjadinya perubahan-perubahan: (1) anak belajar aktif; (2) terjalin kerjasama yang lebih erat dengan keluarga; (3) dipergunakan pendekatan seluruh sekolah dan dukungan belajar antar teman sebaya; (4) dukungan dari administrator dan masyarakat setempat melalui pembentukan komita; (5) pelatihan guru berbasis sekolah yang berkesinambungan; dan (6) pengintegrasian anak tunagrahita secara bertahap.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan pendidikan inklusif belum menunjukkan hasil yang memuaskan. 2. Terdapat banyak kendala yang harus dihadapi untuk mengoptimalkan pendidikan inklusif. 3. Akar permasalahan pendidikan inklusif ialah kurangnya komitmen sekaligus kemampuan para praktisi dan pengambil kebijakan pendidikan. 4. Solusinya yang dapat dilakukan ialah menyelenggarakan pelatihan dan studi banding bagi praktisi dan pengambil kebijakan pendidikan ke negara-negara yang sukses dalam penyelenggaran pendidikan inklusif.
DAFTAR PUSTAKA
- Anonim. 2009. Pendidikan Inklusi Masih Banyak Kendala, (Online), Available at: http://www.ykai.net/index.php?option=com_content&view=article&id=499:pendidikan-inklusi-masih-banyakkendala&catid=117:terkini&Item id=136, diakses 13 November 2012.
- Dika. 2010. Pendidikan Inklusi, (Online). Available at: http://dika96. wordpress.com/2010/11/29/pendidikan-inklusi/. Diakses pada tanggal 14 November 2012. Firdaus, Endis. Pendidikan Inklusif dan Implementasinya di Indonesia. Disampaikan dalam Seminar Nasional Pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, 24 Januari 2010.
- Hidayat, Lukman. 2010. Sejarah Pendidikan Inklusif di Benua Eropa, (Online). Available at: http://inklusiuntuksemua.blogspot.com/2010/12/sejarah-pendidikan-inklusif-di-benua.html. Diakses 14 November 2012.
- Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
- PK-PLK. 2012. Kepala Daerah Terima Inclusive Education Award bersama Tokoh Pendidikan Lainnya, (Online). Available at: http://www.pk-plk.com/2012/09/siaran-pers-9-kepala-daerah-terima.html#!/2012/09/siaran-pers-9-kepala-daerah-terima.html. Diakses pada tanggal 14 November 2012.
- Rudiyati, Sari. Potret Sekolah Inklusif di Indonesia. Makalah disampaikan dalam seminar umum “Memilih Sekolah yang Tepat Bagi Anak Berkutuhan Khusus” pada Pertemuan Nasional Asosiasi Kesehatan Jiwa dan Remaja (AKESWARI) pada tanggal 5 Mei 2011 di Hotel INA Garuda Yogyakarta.
- Sunaryo. 2009. Manajemen Pendidikan Inklusif. Makalah Jurusan PBL. Bandung: UPI. Suyatno. 2012. Benang Kusut Pendidikan Indonesia, (Online). Available at: http://www.umm.ac.id/en/detail-4-benang-kusut-pendidikan-indonesia-opini-umm.html. Diakses 14 November 2012.
- Stubbs, Sue. 2002. Pendidikan Inklusif: Ketika Hanya Ada Sedikit Sumber. Terjemahan oleh Susi Septaviana R. 2002. Bandung: UPI.
Selasa, 04 Oktober 2011
Cinta dan Kebencian
Berawal dari cinta, cerita kehidupan diputar. Tapi sayang, sejak awal mula kisah sejarah manusia ini, cinta telah dikotori oleh kebencian. Kebencianlah yang menyebabkan Qabil membunuh Habil, sebuah tragedi paling tragis untuk pertama kalinya dalam sejarah kemanusiaan. Pembunuhan manusia oleh manusia. Ya, cinta dan kebencian pulalah yang saat ini kita saksikan meramaikan drama kehidupan. Dunia ini dipenuhi dengan kisah cinta yang begitu mempesona, juga kisah kebencian yang sangat memilukan.
Cinta membuat dunia menjadi kelihatan 'hidup', damai, sejuk, indah, penuh pesona. Sebaliknya kebencian menjadikan dunia ini nampak membujur kaku seperti mayat, seperti perkuburan. Aromanya menyengat tak ubahnya bangkai. Bunga-bunga menjadi layu. Setiap mata menatap penuh kekosongan, kesedihan dan kepiluan.
Cinta menawarkan titis-titis air yang sungguh menyejukkan. Setiap titisannya menghidupkan jiwa yang gersang. Tiap titisannya adalah syurga. Kebencian menyebarkan aroma darah, menitiskan air mata. Tiap titisnya membuat jiwa menjadi gersang. Tiap titisnya adalah api, membakar kehidupan. Panas yang luar biasa. Cinta menggerakkan kebaikan. Kebencian memunculkan kejahatan. Sejarah kebaikan adalah sejarah cinta. Sejarah kejahatan adalah sejarah kebencian. Maka tebarkanlah cinta di segenap penjuru dunia. Berjalanlah dengan cinta. Siramlah setiap relung jiwa yang hampa dengan cinta, niscaya ia menjadi hidup dan penuh pesona.
Insting cinta itu baik. Karena manusia yang memiliki insting ini akan mempunyai sikap positif dengan membawa kepada sikap peduli dan saling memberikan kasih sayang. Ini mengandaikan adanya kepedulian terhadap hidup orang lain, keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan orang lain.
Namun insting cinta juga membawa sekaligus insting kebencian apabila sikap cinta dan kasihnya terhadap orang lain disertai dengan niat memiliki kepada yang dicintainya itu. Dengan itikad ingin memiliki itu, maka terjadilah penguasaan, kediktatoran dan penjajahan dari si pencinta kepada yang dicintai.
Dalam surat kabar tidak jarang kita dengar seorang suami yang tega membunuh istrinya sendiri karena cemburu. Sang suami pada awalnya sangat mencintai istrinya, tetapi karena keinginan menguasainya sangat besar maka berkobarlah rasa benci dengan cara membunuhnya. Rasa cinta yang begitu dalam telah berganti menjadi rasa benci.
Ada juga sekolah yang ingin menjadi sekolah terbaik dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Maka demi ambisinya itu, pemimpin sekolah dan para guru berubah menjadi diktator atas murid-muridnya. Dijalankan disiplin yang keras dan berangsur paksaan untuk belajar di luar kewajaran. Hari-hari murid, di sekolah atau dirumah, harus diisi dengan belajar dan belajar. Murid-murid dijadikan korban atas ambisi dan cita-cita sekolah.
Kita mencintai seseorang bukan demi kepentingan semata-mata, tetapi demi yang kita cintai agar tumbuh dan berkembang mencapai kebahagiaanya sendiri. Dengan menolong orang lain, kita menjadi seorang penolong. Dengan memberi kepada orang lain, kita akan tumbuh menjadi seorang pemberi. Dengan melakukan kebaikan terhadap orang lain, diri kita akan tumbuh menjadi orang baik.
Mencintai, menolong, membantu, berbuat baik kepada orang lain bisa berubah menjadi tindakan diktator dan berakhir dengan jatuhnya korban percintaan, kalau kondisi dan keperluan yang kita cintai tidak di perhitungkan. Mencintai orang lain, berbuat baik untuk orang lain, ternyata tidak semudah yang kita duga. Mencintai dan berbuat baik itu bukan sekedar niat dan tindakan, tetapi juga dengan pengenalan, pengetahuan, pengorbanan, strategi terhadap yang kita cintai dan yang paling utama adalah keikhlasan mencintai tanpa ada mempunyai rasa ingin memiliki terhadap sesuatu yang kita cintai itu. Kalau tidak demikian, maka cinta bisa menjadi malapetaka bagi yang kita cintai itu.
Sumber : Bakri, syaiful. Tentang Cinta