Kamis, 29 November 2012

Kastanisasi Pendidikan

Kementerian Pendidikan Nasional telah mengembangkan rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional serta membuat standar tunggal pengelolaan sekolah dengan sertifikasi ISO 9001:2000. Kebijakan itu diperkuat dengan UU Sisdiknas Pasal 50 Ayat 3 yang berbunyi ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.1
Kebijakan pemerintah melalui pemberian sertifikasi berdasarkan tingkatan mutu bagi sekolah-sekolah di Indonesia tanpa sadar telah melegitimasi kasta-kasta dalam dunia pendidikan. Sekolah-sekolah yang mencapai sertifikat ISO 9001:2000 diberi kekebasan tanpa batas untuk memungut biaya pendidikan dari siswanya padahal sekolah tersebut telah mendapatkan bantuan ratusan juta rupiah. Persoalan ini membuat sekolah unggulan menjadi mahal dan elitis sehingga masyarakat golongan ekonomi lemah menjadi sulit untuk menjangkaunya. Dan sekolah-sekolah ditingkat bawahnya menjadi ramai memasang tarif pendidikan sesuai dengan kelas-kelasnya.
Kondisi ini jelas suatu kemunduran bagi sistem pendidikan kita, karena kastanisasi merupakan indikasi diskriminasi pendidikan bagi golongan bawah. Tulisan ini akan membahas mengenai bagaimanakah diskriminasi dalam dunia pendidikan yang merupakan akibat dari kastanisasi bisa terjadi.

Deklarasi HAM jelas telah menyatakan tidak boleh adanya diskriminasi, demikian juga bunyi UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Artinya jelas bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang sama.
Namun kebijakan pemerintah untuk mengembangkan kualitas pendidikan yang mendasarkan pada UU Sisdiknas pasal 50 ayat 3 tanpa sadar telah menciptakan kasta-kasta bagi sekolah: Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Sekolah Standar Nasional (SNN), dan Sekolah Reguler (SR).

Kasta-kasta dari sisi finansial
Kehadiran RSBI memang menimbulkan kastanisasi pendidikan, mulai kasta yang rendah, kasta menengah, sampai kasta yang tinggi, kalau dilihat dari sisi finansial.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, sekolah negeri dilarang menarik iuran untuk keperluan biaya operasional sekolah karena sudah mendapat bantuan secara langsung maupun tidak langsung, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah, dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS), insentif guru, dan sebagainya. Implikasinya, para siswa sekolah negeri bebas dari biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan semacamnya. Artinya, orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya SPP dan semacamnya.
Berbeda dengan sekolah swasta. Meski sudah mendapat bantuan pemerintah berupa BOS dan insentif guru, banyak sekolah swasta yang menarik SPP kepada siswa karena bantuan tersebut dirasa belum mencukupi kebutuhan sekolah. Namun, besarnya SPP yang ditarik relatif terbatas.
Lain sekolah swasta, dan lain pula RSBI. Sekolah yang berstatus RSBI secara resmi dihalalkan dan dilegalkan menarik iuran dari siswa, termasuk iuran untuk biaya operasional. Jumlahnya pun relatif tidak terbatas. Karena itulah, banyak sekolah berstatus RSBI yang menarik iuran dalam jumlah ''tidak terkira'', sehingga hanya bisa dibayar oleh orang-orang yang berkecukupan.



Diskriminasi Pendidikan
Di lingkungan internal RSBI diskriminasi terlihat pada perbedaan fasilitas yang diterima siswa kelas internasional dan kelas reguler amat mencolok. Contohnya di SMP Negeri 19 DKI Jakarta, misalnya, perbedaan itu sudah terlihat dari kursi yang digunakan. Siswa kelas reguler ”hanya” duduk di kursi kayu yang keras dan kaku. Sementara itu siswa kelas internasional Mereka lebih nyaman duduk di kursi plastik dengan rangka stainless steel, dan meja terpisah, seperti yang kerap ditemui di tempat-tempat bimbingan belajar.
Bukan hanya itu. Siswa kelas internasional juga memiliki ruangan khusus yang digunakan sebagai klinik, berikut dokter umum dan dokter spesialis gigi, yang siap sedia setiap Senin hingga Kamis.
Semua itu bukan tanpa harga. Siswa kelas internasional membayar jauh lebih besar dibandingkan dengan mereka yang masuk ke kelas reguler. Ironisnya, ini yang jadi alasan pembenar sehingga fasilitas belajar yang disediakan pun berbeda.
Dari gambaran tersebut, telah tampak adanya kasta-kasta dalam dunia pendidikan. Hal yang sangat tidak relevan dengan amanat UUD 1945 yang memberikan hak kepada semua warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, termasuk pelayanan pendidikan RSBI.
Melihat kenyataan ini, mau tidak mau anak-anak miskin harus mengesampingkan impiannya untuk menikmati pendidikan berkualitas. Sebab, untuk masuk sekolah-sekolah berlabel SBI siswa umumnya harus membayar iuran sekitar Rp 8 juta-Rp 10 juta, sementara biaya bulanan Rp 450.00 hingga Rp 850.000. Siapa yang mampu bayar biaya sekolah sebesar itu ?. Kenyataan ini menjadikan sekolah favorit menjadi sangat elitis dan sulit dijangkau kalangan bawah.
Ini jelas suatu bentuk diskriminasi pendidikan untuk kalangan bawah yang dengan kata lain merupakan bentuk pengingkaran terhadap deklarasi HAM dan UUD 1945. Rakyat kecil seakan tidak boleh menikmati pendidikan bermutu hanya karena status mereka miskin. Padahal anak-anak miskin menurut konstitusi merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun realitasnya, rakyat harus membiayai sendiri pendidikannya karena subsidi pemerintah amat kecil. Di samping itu juga dilihat dari sudut konstitusi kita sistem pendidikan yang lebih dari satu merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Apabila diperhatikan akan ada kesamaan pola sistem pendidikan kita dengan sistem pendidikan pada masa penjajahan belanda. Kesamaan itu dapat dilihat pada masa belanda ditujukan untuk golongan priyayi atau golongan bangsawan yang memiliki banyak uang dan kekuasaan. Demikian juga pada masa sekarang pendidikan dikastanisasikan untuk kepentingan orang yang berduit atau yang mampu bayar tinggi. Sehingga tidak mengherankan apabila ada istilah ” siapa yang bisa bayar, maka dia akan diterima di sekolah SBI”. Kesan-kesan komersialisasi pendidikan semacam itu menjadikan jaminan kualitas sekolah yang berstandar internasional patut untuk diragukan.
Pada jaman Belanda bahasa pengantar pendidikannya menggunakan bahasa asing yaitu, bahasa belanda. Pada masa sekarang sekolah berlabel SBI bahasa pengantarnya pun menggunakan bahasa asing namun kali ini menggunakan bahasa inggris. Penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar dalam sekolah bertaraf internasional jelas-jelas merupakan pengingkaran terhadap sumpah pemuda dan UUD 1945. Meskipun kemampuan berbahasa inggris itu penting untuk menghadapi persaingan global, namun tidak boleh mengabaikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang berarti juga sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan yang berbasis budaya.
Di lain sisi apabila dilihat dari nilai-nilainya, RSBI telah mengundang perdebatan karena mengutamakan kompetisi untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah yang seharusnya membantu sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan justru mendorong setiap sekolah untuk saling bersaing. Padahal, dari nilai-nilai pancasila tidak disebutkan kata-kata persaingan, yang ada adalah nilai-nilai kerjasama dan kebersamaan dalam membangun bangsa.

Program RSBI-SBI perlu dihentikan. Pengelolaan sekolah sudah sepatutnya berbasis budaya dan dana pemerintah lebih baik diarahkan untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan guru dari pada untuk membeli sertifikat ISO.

Menurut pengamat pendidikan Darmaningtyas, sumber masalah RSBI adalah pada UU No. 20 tentang Sisdiknas terutama pasal 50 ayat 3. Oleh karenanya perlu dilakukan amandemen. Apalagi adanya RSBI telah melanggar UUD 1945 Pasal 31 ayat (3).

PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA: AKAR MASALAH DAN SOLUSINYA

Abstrak

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan siswa pada umumnya. Pendidikan inklusif menghendaki jaminan pendidikan bagi semua siswa tanpa terkecuali. Namun, pendidikan inklusif di Indonesia tidak dapat diterapkan secara maksimal. Data tahun 2010 menunjukkan bahwa ada 70% Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tidak memperoleh jaminan pendidikan. Kondisi tersebut disebabkan oleh banyak permasalahan penyelenggaran pendidikan inklusif di antaranya: pemahaman dan kemampuan menerapkan pendidikan inklusif yang rendah, kurikulum yang masih kaku, kurangnya anggaran, paradigma masyarakat yang kurang kondusif, dan praktik korupsi di lingkungan pendidikan. Masalah-masalah tersebut pada dasarnya berakar pada rendahnya komitmen dan kemampuan para praktisi dan para pengambil kebijakan pendidikan. Kegiatan studi banding dan pelatihan dapat menjadi solusi untuk mengatasi akar masalah pendidikan inklusif di Indonesia. Studi banding ke negara-negara yang sukses dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif dapat meningkatkan kesadaran dan wawasan mengenai pendidikan inklusif. Selain studi banding, kegiatan pelatihan juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemampuan dan komitmen para praktisi dan para pengambil keputusan pendidikan. Komitmen para praktisi dan pengambil kebijakan dapat meningkat apabila program pelatihan pendidikan inklusif memuat internalisasi nilai-nilai inklusif.

Kata-kata kunci: Pendidikan Inklusif, Akar Masalah dan Solusi

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Ps 1). Pendidikan inklusif dirancang untuk menghargai persamaan hak masyarakat atas pendidikan tanpa membedakan usia, jender, etnik, bahasa, kecatatan, dll. Pendidikan inklusif mulai ramai dibicarakan setelah adanya konvensi dunia tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok. Hasilnya ialah deklarasi ialah education for all atau pendidikan untuk semua. Sebagai tindak lanjut Deklarasi Bangkok, pada tahun 1994 diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan ’The Salamanca Statement on Inclusive Education’. Dokumen ini mengakui hak asasi dari semua anak-anak untuk pendidikan yang inklusif. Ada 193 negara yang telah menandatangani Konvensi tentang Hak-hak Anak dan juga telah setuju untuk terikat dengan isi dari konvensi ini. Hasilnya, beberapa negara telah membuat kemajuan yang signifikan terbukti dari cara setiap negara mempromosikan pendidikan inklusif dalam perundang-undangan nasional mereka, contohnya termasuk Kanada, Siprus, Denmark, Islandia, India, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Uganda, Inggris, Amerika Serikat, dan Italia. Selain itu, Hukum yang ada di negara Italia telah mendukung pendidikan inklusif sejak tahun 1970-an (Lukman Hidayat, 2010). Di Indonesia, proses menuju pendidikan inklusif dimulai pada awal tahun 1960-an oleh beberapa orang siswa tunanetra di Bandung dengan dukungan organisasi pada tunanetra sebagai satu kelompok penekan. Sejumlah pemuda tunanetra bersikeras untuk memperoleh tingkat pendidikan lebih tinggi dengan mencoba masuk SMA biasa meskipun ada upaya penolakan dari pihak SMA itu. Pada akhir tahun 1970-an pemerintah mulai menaruh perhatian terhadap pentingnya pendidikan integrasi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan nomor 002/U/1986 tentang Pendidikan Terpadu bagi Anak Cacat. Sayangnya, ketika proyek pendidikan integrasi itu berakhir, implementasi pendidikan integrasi semakin kurang dipraktikkan. Menjelang akhir tahun 1990-an upaya baru dilakukan lagi untuk mengembangkan pendidikan inklusif melalui proyek kerjasama antara Depdiknas dan pemerintah Norwegia di bawah manajemen Braillo Norway dan Direktorat PLB. Agar tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dengan program pendidikan integrasi yang nyaris mati, perhatian diberikan pada sustainabilitas program pengimplementasian pendidikan inklusif (Firdaus, 2010:7).

Pendidikan inklusif memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu menghapus diskriminasi pendidikan atas siswa yang memiliki kelainan dan keistimewaan. Sesuai dengan Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Ps 2, pendidikan inklusif bertujuan: (1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; dan (2) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik. Namun dewasa ini, tujuan pendidikan inklusif tidak mudah untuk diraih. Kesulitan untuk meraih tujuan pendidikan inklusif tersebut tentu disebabkan oleh hambatan atau permasalahan dalam penyelenggaran pendidikan inklusif. Apa saja permasalahan penyelenggaraan pendidikan inklusif, apa yang menjadi akar permasalahannya dan bagaimana tindakan yang seharusnya dilakukan, akan dibahas berikut ini.

Benang Kusut Pendidikan Inklusif 
Saat ini, implementasi pendidikan inklusif di Indonesia mengalami kemrosotan. Data dari tahun 2005 hingga tahun 2007 menunjukkan bahwa selisih antara jumlah sekolah inklusif dan jumlah siswa semakin besar. Pada tahun 2005 jumlah siswa 6000 orang dan jumlah sekolah inklusif 504 sekolah. Pada tahun 2006 jumlah siswa 9.492 dan jumlah sekolah inklusif sebanyak 600 sekolah. Sedangkan pada tahun 2007, jumlah siswa mencapai 15.181 tetapi jumlah sekolah inklusif hanya mencapai 796 sekolah. Sementara itu, jumlah penyandang cacat usia sekolah di Indonesia 1,5 juta, maka jumlah anak yang berkelainan yang terlayani oleh sekolah inklusif baru mencapai 1 %. Jumlah SD inklusif hanya mencapai 0,44% (Sunaryo, 2009:8). Hingga pada tahun 2008, jumlah sekolah inklusif secara nasional dari SD hingga SMA hanya 254 sekolah. Meskipun kegiatan sosialisasi, pemberian bantuan operasional, dan pelatihan telah banyak dilakukan, tingkat penerimaan sekolah reguler untuk menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) masih sangat rendah. Pada tahun 2010 angka partisipasi murni ABK untuk jenjang pendidikan dasar baru mencapai 30% (http://www.pk-plk...-terima.html). Dengan demikian, jumlah ABK yang belum merasakan jaminan pendidikan masih cukup banyak, yaitu 70%. Dika (2010) mengungkapkan hambatan-hambatan yang tengah dihadapi dalam implementasi pendidikan inklusif sebagai berikut: 1. Kurikulum yang tersusun kaku dan kurang tanggap terhadap kebutuhan anak yang berbeda. Banyak negara mendorong kebutuhan pendidikan dasar tanpa memerhatikan isu pendidikan anak berkebutuhan khusus. Namun, pendidikan inklusi tidak kemudian mensyaratkan kurikulum yang terpisah karena itu justru akan menciptakan segregasi.Kurikulum pendidikan inklusi harus masuk dalam kurikulum arus utama. Inisiatif para stakeholders, guru dan sekolah, serta masyarakat masih parsial terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusi, sehingga akses Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mengenyam pendidikan masih begitu sempit. 2. Kebijakan yang kurang mendukung. Kebijakan pemerintah tidak memisahkan komponen pendidikan khusus ini, harusnya tidak lagi dibedakan. Pendidikan inklusi sudah bukan lagi tambahan, tetapi masuk dalam pengaturan umum. 3. Kurangnya ketersediaan anggaran. Minimnya anggaran yang disediakan pemerintah adalah sisi lain akibat tidak adanya dukungan kebijakan pemerintah. 4. Dukungan Sumber Daya Manusia (SDM). 5. Paradigma/Pandangan Masyarakat Terhadap Pendidikan Inklusi Pendidikan inklusi memang tidak popular dalam masyarakat. Masyarakat hanya disibukan dengan urusan meningkatkan kualitas pendidikan secara horizontal maupun vertical. Sehingga anak bangsa yang memiliki kebutuhan yang terbatas ini sering termarginalkan (kaum yang tersisih). Pelayanan pendidikan ini memang memerlukan sarana dan prasarana yang cukup besar tapi bukan berarti harus ditinggalkan karena mereka mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kita harus meninggalkan persepsi konvensional bahwa anak dengan berkebutuhan terbatas misalnya untuk anak tuna netra hanya dicetak menjadi Tukang Pijat.

Berdasarkan hasil penelitian Sunardi (dalam Sunaryo, 2009:10-12) terhadap 12 sekolah penyelenggara inklusif, secara umum saat ini terdapat lima kelompok issue dan permasalahan pendidikan inklusi di tingkat sekolah yang perlu dicermati dan diantisipasi agar tidak menghambat, implementasinya tidak bias, atau bahkan menggagalkan pendidikan inklusi itu sendiri, yaitu: pemahaman dan implementasinya, kebijakan sekolah, proses pembelajaran, kondisi guru, dan support system. Salah satu bagian penting dari support system adalah tentang penyiapan anak. Selanjutnya, berdasar isu-isu tersebut, permasalahan yang dihadapi adalah sebagai berikut:
  1. Pemahaman inklusi dan implikasinya a. Pendidikan inklusif bagi anak berkelainan/penyandang cacat belum dipahami sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan. Masih dipahami sebagai upaya memasukkan disabled children ke sekolah regular dalam rangka give education right dan kemudahan access education, dan againt discrimination. b. Pendidikan inklusi cenderung dipersepsi sama dengan integrasi, sehingga masih ditemukan pendapat bahwa anak harus menyesuiakan dengan sistem sekolah. c. Dalam implementasinya guru cenderung belum mampu bersikap proactive dan ramah terhadap semua anak, menimbulkan komplain orang tua, dan menjadikan anak cacat sebagai bahan olok-olokan. 
  2. Kebijakan sekolah a. Sekalipun sudah didukung dengan visi yang cukup jelas, menerima semua jenis anak cacat, sebagian sudah memiliki guru khusus, mempunyai catatan hambatan belajar pada masing-masing ABK, dan kebebasan guru kelas dan guru khusus untuk mengimplementasikan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif, namun cenderung belum didukung dengan koordinasi dengan tenaga profesional, organisasi atau institusi terkait. b. Masih terdapat kebijakan yang kurang tepat, yaitu guru kelas tidak memiliki tangung jawab pada kemajuan belajar ABK, serta keharusan orang tua ABK dalam penyediaan guru khusus. 
  3. Proses pembelajaran a. Proses pembelajaran belum dilaksanakan dalam bentuk team teaching, tidak dilakukan secara terkoordinasi. b. Guru cenderung masih mengalami kesulitan dalam merumusakan flexible curriculum, pembuatan IEP, dan dalam menentukan tujuan, materi, dan metode pembelajaran. c. Masih terjadi kesalahan praktek bahwa target kurikulum ABK sama dengan siswa lainnya serta anggapan bahwa siswa cacat tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menguasai materi belajar. d. Karena keterbatasan fasilitas sekolah, pelaksanaan pembelajaran belum menggunakan media, sumber dan lingkungan yang beragam sesuai kebutuhan anak. e. Belum adanya panduan yang jelas tentang sistem penilaian. Sistem penilaian belum menggunakan pendekatan yang fleksibel dan beragam. f. Masih terdapat persepsi bahwa sistem penilaian hasil belajar ABK sama dengan anak normal lainnya, sehingga berkembang anggapan bahwa mereka tidak menunjukkan kemajuna belajar yang berarti. 
  4. Kondisi guru a. Belum didukung dengan kualitas guru yang memadai. Guru kelas masih dipandang not sensitive and proactive yet to the special needs children. b. Keberadaan guru khusus masih dinilai belum sensitif dan proaktif terhadap permasalahan yang dihadapi ABK. c. Belum didukung dengan kejelasan aturan tentang peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing guru. d. Pelaksanaan tugas belum disertai dengan diskusi rutin, tersedianya model kolaborasi sebagai panduan, serta dukungan anggaran yang memadai. 5. Sistem dukungan a. Belum didukung dengan sistem dukungan yang memadai. Peran orang tua, sekolah khusus, tenaga ahli, perguruan tinggi - LPTK PLB, dan pemerintah masih dinilai minimal. Sementara itu fasilitas sekolah juga masih terbatas. b. Keterlibatan orang tua sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam pendidikan inklusi, belum terbina dengan baik. Dampaknya, orang tua sering bersikap kurang peduli dan realistik terhadap anaknya. c. Peran SLB yang diharapkan mampu berfungsi sebagai resource centre bagi sekolah-sekolah inklusi di lingkungannya, belum dapat dilaksanakan secara optimal, baik karena belum adanya koordinasi dan kerja sama maupun alasan geografik. Peran ahli yang diharapkan dapat berfungsi sebagai media konsultasi, advokasi, dan pengembangan SDM sekolah masih sangat minimal. LPTK PLB dalam diseminasi hasil penelitian, penelitian kolaborasi maupun dalam implementasi terhadap hasil-hasil penelitaian belum dapat diwujudkan dengan baik. Peran pemerintah yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam mendorong implementasi inklusi secara baik dan benar melalui regulasi aturan maupun. 
Rudiyati (2011:17) mengungkapkan bahwa kompetensi guru dalam sekolah inklusif belum memadai. Kompetensi guru yang belum memadai pada sekolah inklusif mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
  1. Komponen kompetensi pedagogik, yang antara lain: menguasai karakteristik peserta didik yang berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual. Pada umumnya guru sekolah inklusif belum secara memadai melakukan identifikasi dan atau asesmen terhadap karakteristik peserta didik yang berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. Hal ini masih dilakukan sepenuhnya oleh Guru Khusus/ Guru Pembimbing Khusus; yang seharusnya dilakukan bersama-sama; sehingga hasil identifikasi dan asesmen tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana pendidikan individual bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus yang bersangkutan. Pelaksanaan program pendidikan individual bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus dilakukan secara bersama oleh guru umum/reguler dan Guru Pendidikan Khusus/Guru Pembimbing Khusus di kelas reguler/inklusif maupun di ruang sumber/ruang bimbingan khusus. 
  2. Komponen kompetensi kepribadian, antara lain: menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; serta dalam memperlakukan peserta didik yang berkelainan /berkebutuhan khusus. Pada umumnya para guru umum/reguler dalam sekolah inklusif cenderung melindungi secara berlebihan terhadap anak berkelainan/ berkebutuhan pendidikan khusus; atau sebaliknya mengangap bahwa mereka tidak mampu mengikuti kegiatan pembelajaran, sehingga kurang melibatkan yang bersangkutan secara aktif dalam kegiatan belajar mengajar. 
  3. Komponen kompetensi sosial, antara lain: bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik yang berkelainan/ berkebutuhan pendidikan khusus; karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Pada umumnya para guru umum/reguler dalam sekolah inklusif masih cenderung tidak objektif dan diskriminatif dalam memberikan kesempatan berpartisipasi dalam pembelajaran bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. 
  4. Komponen kompetensi profesional, antara lain: mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri dalam pembelajaran peserta didik yang berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. 

Selain itu, maraknya praktik korupsi tentu menghambat implementasi pendidikan inklusif yang optimal. Di tingkat pusat, praktik korupsi sungguh memprihatinkan karena merugikan keuangan negara yang tidak sedikit. Suyatno (2012) mengungkapkan bahwa pada tahun 2012 ini anggaran pendidikan meningkat menjadi Rp. 286,56 triliun atau sekitar 20,20% dari total APBN Rp 1.418,49 triliun (tahun 2011 anggaran pendidikan 248,98 triliun atau 20,25 persen dari total APBN Rp. 1.229,56 triliun). Tapi berapa persen anggaran yang betul-betul termanfaatkan sekolah-sekolah dan dapat dinikmati siswa untuk meningkatkan pendidikan? Dana dan sumber daya yang demikian besar ternyata bukan untuk membangun dunia pendidikan Indonesia, tapi patut diduga masuk kantong oknum pejabat, oknum anggota DPR dan makin membesarkan kekuatan keluarga mafia (yang entah sengaja atau tidak) menyebabkan hancurnya negara ini dengan adanya kehancuran dunia pendidikan. Dari beberapa berita tampak, misalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) di suatu kabupaten yang nilainya 140 M, sebesar 70 M diduga menguap alias dikorupsi.

Akar Masalah dan Solusi 
 Uraian di atas memberikan gambaran yang cukup jelas bahwa pelaksanaan pendidikan inklusi di Indonesia masih dihadapkan kepada berbagai isu dan permasalahan yang cukup kompleks. Permasalahan yang muncul bukan hanya di tingkat sekolah saja tetapi di tingkat pusat pun sudah bermasalah. Di tingkat sekolah, tidak semua guru dan kepala sekolah memahami dan mampu menerapkan pendidikan inklusif. Akibatnya kebijakan sekolah menjadi tidak tepat, dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Sementara itu para pembuat kebijakan di tingkat “atas” malah berebut uang negara lewat jalan korupsi. Pada dasarnya akar masalah pendidikan inklusif di Indonesia ialah terkait dengan rendahnya komitmen dan kemampuan para praktisi dan pengembil kebijakan pendidikan. Komitmen dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif harus diperbaiki. Perlu adanya kesadaran yang mendalam tentang pentingnya penyelenggaraan pendidikan inklusif secara bersih tanpa ada niatan kotor. Selain komitmen, akar permasalahan pendidikan inklusif ialah rendahnya kemampuan praktisi dan pemerintah. Praktisi kurang mampu menyelenggarakan pendidikan inklusif dan pemerintah kurang mampu dalam memonitor pendidikan inklusif.

Monitoring dan evaluasi (monev) pendidikan inklusif merupakan hal penting mengingat hasil monev dapat dijadikan rujukan dalam membuat langkah-langkah strategis. Selain itu, hasil monev merupakan bahan untuk peninjauan kembali kebijakan di tingkat sekolah, perumusan model-model inklusif, penggiatan program pendampingan, pemberdayaan LPTK PLB sebagai pusat sumber dan dalam pendampingan, mengganti pola penataran pelatihan guru dari model ceramah kepada model lesson study atau minimal memasukkan lesson study sebagai bagian inti dari penataran-pelatihan guru, pembuatan buku-buku pedoman, serta menggalakkan program sosialisasi dan desiminasi. Komitmen dan kemampuan para praktisi dan pengambil keputusan harus diperbaiki untuk mengatasi masalah penyelengaraan pendidikan inklusif. Komitmen penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat ditingkatkan melalui upaya melibatkan stakeholder dalam setiap pengambilan keputusan, penegakan hukum, dan internalisasi nilai-nilai inklusif. Nilai-nilai inklusif misalnya; persamaan hak, pendidikan untuk semua, penghargaan, dll.

Sementara itu, kemampuan dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif dapat ditingkatkan melalui studi banding dan program pelatihan.. Misalnya studi banding ke propinsi Anhui, Cina. Pelatihannya perlu dilakukan di Indonesia agar lebih memahami kondisi nyata di Indonesia. Menurut Stubbs (2002:71-72), propinsi Anhui di Cina merupakan contoh yang baik untuk kebijakan pemerintah yang memfasilitasi inklusif. Anhui adalah satu propinsi yang miskin dengan penduduk 56 juta orang, dan untuk mencapai pendidikan untuk semua, mereka mengakui bahwa anak-anak penyandang cacat perlu diinklusikan. Program perintis pendidikan inklusif di Anhui mendorong terjadinya perubahan-perubahan: (1) anak belajar aktif; (2) terjalin kerjasama yang lebih erat dengan keluarga; (3) dipergunakan pendekatan seluruh sekolah dan dukungan belajar antar teman sebaya; (4) dukungan dari administrator dan masyarakat setempat melalui pembentukan komita; (5) pelatihan guru berbasis sekolah yang berkesinambungan; dan (6) pengintegrasian anak tunagrahita secara bertahap.

Kesimpulan 
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan pendidikan inklusif belum menunjukkan hasil yang memuaskan. 2. Terdapat banyak kendala yang harus dihadapi untuk mengoptimalkan pendidikan inklusif. 3. Akar permasalahan pendidikan inklusif ialah kurangnya komitmen sekaligus kemampuan para praktisi dan pengambil kebijakan pendidikan. 4. Solusinya yang dapat dilakukan ialah menyelenggarakan pelatihan dan studi banding bagi praktisi dan pengambil kebijakan pendidikan ke negara-negara yang sukses dalam penyelenggaran pendidikan inklusif.



DAFTAR PUSTAKA
  1.  Anonim. 2009. Pendidikan Inklusi Masih Banyak Kendala, (Online), Available at: http://www.ykai.net/index.php?option=com_content&view=article&id=499:pendidikan-inklusi-masih-banyakkendala&catid=117:terkini&Item id=136, diakses 13 November 2012. 
  2. Dika. 2010. Pendidikan Inklusi, (Online). Available at: http://dika96. wordpress.com/2010/11/29/pendidikan-inklusi/. Diakses pada tanggal 14 November 2012. Firdaus, Endis. Pendidikan Inklusif dan Implementasinya di Indonesia. Disampaikan dalam Seminar Nasional Pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, 24 Januari 2010. 
  3. Hidayat, Lukman. 2010. Sejarah Pendidikan Inklusif di Benua Eropa, (Online). Available at: http://inklusiuntuksemua.blogspot.com/2010/12/sejarah-pendidikan-inklusif-di-benua.html. Diakses 14 November 2012. 
  4. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. 
  5. PK-PLK. 2012. Kepala Daerah Terima Inclusive Education Award bersama Tokoh Pendidikan Lainnya, (Online). Available at: http://www.pk-plk.com/2012/09/siaran-pers-9-kepala-daerah-terima.html#!/2012/09/siaran-pers-9-kepala-daerah-terima.html. Diakses pada tanggal 14 November 2012. 
  6. Rudiyati, Sari. Potret Sekolah Inklusif di Indonesia. Makalah disampaikan dalam seminar umum “Memilih Sekolah yang Tepat Bagi Anak Berkutuhan Khusus” pada Pertemuan Nasional Asosiasi Kesehatan Jiwa dan Remaja (AKESWARI) pada tanggal 5 Mei 2011 di Hotel INA Garuda Yogyakarta. 
  7. Sunaryo. 2009. Manajemen Pendidikan Inklusif. Makalah Jurusan PBL. Bandung: UPI. Suyatno. 2012. Benang Kusut Pendidikan Indonesia, (Online). Available at: http://www.umm.ac.id/en/detail-4-benang-kusut-pendidikan-indonesia-opini-umm.html. Diakses 14 November 2012. 
  8. Stubbs, Sue. 2002. Pendidikan Inklusif: Ketika Hanya Ada Sedikit Sumber. Terjemahan oleh Susi Septaviana R. 2002. Bandung: UPI.

Selasa, 04 Oktober 2011

Cinta dan Kebencian

Tenaga apakah yang menggerakkan kehidupan?. Cinta dan kebencian. Kedua-dua itulah yang mewarnai sejarah hidup manusia menjadi putih atau hitam. Karena cinta, Adam dan Hawa bersatu. Karena cinta, Taj Mahal di India terbina. Dan banyak lagi bukti di dalam dunia nyata ini betapa agungnya cinta itu.
Berawal dari cinta, cerita kehidupan diputar. Tapi sayang, sejak awal mula kisah sejarah manusia ini, cinta telah dikotori oleh kebencian. Kebencianlah yang menyebabkan Qabil membunuh Habil, sebuah tragedi paling tragis untuk pertama kalinya dalam sejarah kemanusiaan. Pembunuhan manusia oleh manusia. Ya, cinta dan kebencian pulalah yang saat ini kita saksikan meramaikan drama kehidupan. Dunia ini dipenuhi dengan kisah cinta yang begitu mempesona, juga kisah kebencian yang sangat memilukan.
Cinta membuat dunia menjadi kelihatan 'hidup', damai, sejuk, indah, penuh pesona. Sebaliknya kebencian menjadikan dunia ini nampak membujur kaku seperti mayat, seperti perkuburan. Aromanya menyengat tak ubahnya bangkai. Bunga-bunga menjadi layu. Setiap mata menatap penuh kekosongan, kesedihan dan kepiluan.
Cinta menawarkan titis-titis air yang sungguh menyejukkan. Setiap titisannya menghidupkan jiwa yang gersang. Tiap titisannya adalah syurga. Kebencian menyebarkan aroma darah, menitiskan air mata. Tiap titisnya membuat jiwa menjadi gersang. Tiap titisnya adalah api, membakar kehidupan. Panas yang luar biasa. Cinta menggerakkan kebaikan. Kebencian memunculkan kejahatan. Sejarah kebaikan adalah sejarah cinta. Sejarah kejahatan adalah sejarah kebencian. Maka tebarkanlah cinta di segenap penjuru dunia. Berjalanlah dengan cinta. Siramlah setiap relung jiwa yang hampa dengan cinta, niscaya ia menjadi hidup dan penuh pesona.
Insting cinta itu baik. Karena manusia yang memiliki insting ini akan mempunyai sikap positif dengan membawa kepada sikap peduli dan saling memberikan kasih sayang. Ini mengandaikan adanya kepedulian terhadap hidup orang lain, keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan orang lain.
Namun insting cinta juga membawa sekaligus insting kebencian apabila sikap cinta dan kasihnya terhadap orang lain disertai dengan niat memiliki kepada yang dicintainya itu. Dengan itikad ingin memiliki itu, maka terjadilah penguasaan, kediktatoran dan penjajahan dari si pencinta kepada yang dicintai.
Dalam surat kabar tidak jarang kita dengar seorang suami yang tega membunuh istrinya sendiri karena cemburu. Sang suami pada awalnya sangat mencintai istrinya, tetapi karena keinginan menguasainya sangat besar maka berkobarlah rasa benci dengan cara membunuhnya. Rasa cinta yang begitu dalam telah berganti menjadi rasa benci.
Ada juga sekolah yang ingin menjadi sekolah terbaik dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Maka demi ambisinya itu, pemimpin sekolah dan para guru berubah menjadi diktator atas murid-muridnya. Dijalankan disiplin yang keras dan berangsur paksaan untuk belajar di luar kewajaran. Hari-hari murid, di sekolah atau dirumah, harus diisi dengan belajar dan belajar. Murid-murid dijadikan korban atas ambisi dan cita-cita sekolah.
Kita mencintai seseorang bukan demi kepentingan semata-mata, tetapi demi yang kita cintai agar tumbuh dan berkembang mencapai kebahagiaanya sendiri. Dengan menolong orang lain, kita menjadi seorang penolong. Dengan memberi kepada orang lain, kita akan tumbuh menjadi seorang pemberi. Dengan melakukan kebaikan terhadap orang lain, diri kita akan tumbuh menjadi orang baik.
Mencintai, menolong, membantu, berbuat baik kepada orang lain bisa berubah menjadi tindakan diktator dan berakhir dengan jatuhnya korban percintaan, kalau kondisi dan keperluan yang kita cintai tidak di perhitungkan. Mencintai orang lain, berbuat baik untuk orang lain, ternyata tidak semudah yang kita duga. Mencintai dan berbuat baik itu bukan sekedar niat dan tindakan, tetapi juga dengan pengenalan, pengetahuan, pengorbanan, strategi terhadap yang kita cintai dan yang paling utama adalah keikhlasan mencintai tanpa ada mempunyai rasa ingin memiliki terhadap sesuatu yang kita cintai itu. Kalau tidak demikian, maka cinta bisa menjadi malapetaka bagi yang kita cintai itu.
Sumber : Bakri, syaiful. Tentang Cinta

posisi Organisasi Kemahasiswaan


Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat kampus tidak bisa lepas dari kehidupan organisasi. Dengan adanya organisasi kemahasiswaan, mahasiswa dapat menyalurkan aspirasi yang menjadi kebutuhan mahasiswa itu sendiri. Organisasi kemahasiswaan di kampus kita (Baca: STKIP Islam Bumiayu) seperti DM, MPM dan UKM hendaknya mampu menunjukan kewibawaanya sebagai organisasi yang mengusung kedaulatan mahasiswa. Organisasi tersebutlah yang sekarang menjadi harapan ratusan mahasiswa di kampus kita.
Mahasiswa, baik yang organisatoris ataupun yang bukan, perlu memahami posisi organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus agar organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan fungsinya sehingga semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa itu sendiri. Organisasi mahasiswa mempunyai banyak fungsi, di antaranya ialah sebagai sarana pengembangan potensi diri dan sebagai wahana belajar mengelola organisasi dengan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas, transparan, kesetaraan dan tertib hukum.
Organisasi kemahasiswaan merupakan bagian dari sistem kampus, tetapi secara struktural tidaklah berada di bawah pimpinan perguruan tinggi. Dengan kata lain, tidak ada pola hubungan superordinat-subordinat atau subyek-obyek. Organisasi kemahasiswaan memiliki otoritas penuh dalam menentukan arah kebijakan organisasinya. Arah kebijakan organisasi yang dibuat secara independen merupakan perwujudan dari masyarakat kampus yang demokratis, yang memiliki wewenang penuh dalam menjalankan aktivitas di dalam fungsi dan bidang masing-masing. Oleh sebab itu tanggung jawab aktivitas mahasiswa yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan tetap di tangan organisasi kemahasiswaan itu sendiri.
Tetapi perlu diketahui bahwa pimpinan perguruan tinggi adalah penanggungjawab sistem yang ada di kampus. Pola hubungan yang dikembangkan antara organisasi kemahasiswaan dan manajemen kampus adalah pola hubungan kerjasama dalam suasana saling menghormati dan saling bertanggung jawab dengan dilandasi aturan hukum dan moral yang disepakati bersama. Dengan kata lain, hubungan yang diharapkan adalah hubungan yang demokratis dan saling menghormati posisi masing-masing sehingga organisasi kemahasiswaan tetap memiliki hak penuh untuk menentukan arah kebijakan dan sistem organisasinya.
Secara teknis hubungan organisasi kemahasiswaan dengan manajemen kampus terbagi menjadi 3 (tiga) pola. Pertama, untuk hal-hal yang merupakan kepentingan mahasiswa sepenuhnya maka menjadi wewenang penuh organisasi kemahasiswaan. Dalam konteks ini, manajemen kampus memiliki fungsi partisipatif untuk memberikan masukan. Contoh: (1) Penentuan arah kebijakan dan tata organisasi intern organisasi kemahasiswaan; (2) Pemilihan, pengangkatan dan pertanggungjawaban badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan; (3) Pelaksanaan dan pengawasan aktivitas program organisasi kemahasiswaan.
Yang kedua, untuk hal-hal yang merupakan irisan antara kepentingan manajemen kampus dan organisasi kemahasiswaan memerlukan koordinasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Contohnya: penyelenggaraan kegiatan yang diselenggarakan oleh kedua belah pihak dan pemakaian fasilitas fisik kampus.
Yang ketiga, untuk hal-hal yang merupakan kepentingan manejemen sepenuhnya. Hal ini merupakan wewenang manajemen sepenuhnya dan organisasi kemahasiswaan hanya berperan partisipatif dan memberi masukan. Contohnya: (1) Penentuan kebijakan akademik perguruan tinggi, seperti; kurikulum, sanksi akademik, biaya pendidikan dll; (2) Penentuan kebijakan tata organisasi manajemen; (3) Pengelolaan fasilitas fisik kampus.
Posisi organisasi kemahasiswaan memiliki peran yang strategis bukan hanya untuk mengembangkan potensi diri tetapi juga untuk menyiapkan diri sebagai pemimpin masyarakat di masa depan. Akhirnya, semoga organisasi kemahasiswaan dapat mendorong lahirnya insan akademik yang cerdas dan kompetitif serta berahlakul karimah. Amien..!!

Kritik, Tanda Sebuah Kesetiaan


Pernahkah anda dikritik ?. Bila pernah, kapan ? dan bagaimanakah rasanya ?. tentu tidak mengenakan bukan ? sakit dan benar-benar sakit rasanya. Apalagi jika disampaikan di depan banyak orang dengan kata-kata yang kasar. Rasanya dunia ini seperti runtuh. Kita seperti kehilangan muka dan hancur harga diri. Muka memerah dan malunya bukan kepalang. Tetapi tidak semua kritik itu benar. Tidak semua omongan orang itu baik untuk kita. Ada yang menyesatkan dan ada pula yang sengaja memancing emosi kita untuk mengotori kehidupan kita. Oleh karena itu, sebaiknya kita berhati-hati dan jangan sampai kita terpancing.
Kritik ditujukan kepada semua sisi. Tidak peduli apakah itu hal yang baik ataupun hal yang buruk. Segala sesuatu yang baik tidak luput dari kritikan apalagi yang buruk akan banyak mengundang kritikan pedas berupa hujatan ataupun makian. Banyak cara orang menyampaikan kritik, dari yang paling ringan berupa guyonan, sindiran yang menyayat hati. Bahkan bisa sampai berupa makian, cemoohan dan cacian yang menghancurkan harga diri.
Tetapi perlu diingat jangankan kita sebagai manusia yang sering terpeleset dalam kesalahan dan kekhilafan, Allah Sang Pemurah saja sering mendapatkan kritikan dari orang-orang yang bodoh lagi pandir. Meskipun kita selalu melakukan perbaikan, memberi dan mencoba untuk membangun kritikan takan pernah usai menerpa kita. Kritikan takan pernah berhenti menusuk hati kita sebelum jasad masuk liang lahat, sebelum jiwa naik ke tangga langit.
Kritik ada yang disampaikan dengan tujuan membangun dan pula yang disampaikan untuk sekedar menjatuhkan. Terkadang orang mengkritik dengan maksud baik, dengan cara memberikan masukan. Tetapi cara penyampaian yang kurang tepat dapat menjadikan kritik tidak sebaik tujuannya. Jika kritik itu disampaikan dengan cara yang tidak santun meskipun tujuannya baik tentu orang akan tersinggung dan marah. Baik buruknya sebuah kritik dapat dilihat dari isi kandungannya dan adab dalam mengkritik.
Bagi DR. Aidh al-Qarni kritik adalah suatu bentuk ungkapan penghormatan karena tingginya derajat seseorang. Semakin tinggi derajat dan posisi yang kita duduki maka akan semakin pedas kritikan yang akan kita hadapi. Artinya orang-orang akan semakin peduli dan memperhatikan kita. Segala sikap dan perilaku kita akan terkontrol dan terkoreksi oleh kritikan-kritikan itu. Seperti kata pepatah: ‘semakin tinggi pohon maka akan semakin besar angin yang menerpa’. Tingginya jabatan dan besarnya pengaruh seseorang akan turut menentukan pahitnya kritik yang diterima. Orang yang memiliki pengaruh besar dan mempunyai jabatan tinggi, semisal presiden, pasti akan menuai kritikan yang paling tidak mengenakan. Berbeda dengan rakyat, kritik yang diterimanya jauh lebih ringan.
Kritik hadir sebagai masukan yang menjadikan diri lebih bijak. Dengan adanya kritikan, kita mempunyai banyak referensi untuk menimbang rasa, kita akan mengetahui segala kekurangan kita. Orang-orang pengkritik datang dengan sejuta pustaka untuk dijadikan bahan dalam mengoreksi hidup kita. Segala kelemahan dan kekurangan akan banyak terungkap. Dan kita mempunyai kesempatan untuk mengubah kekurangan menjadi kelebihan.
Kritik adalah masalah penganalisaan dan pengevaluasian sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan. Kritik dengan kesetiaan bukanlah dua konsep yang menghilangkan. Sesuai dengan sifat manusia yang rasional menghadirkan kritik sebagai bentuk loyalitas untuk mengejar kebenaran hakiki. Bukan membiarkan teman, saudara atau atasan kita tercerembab jatuh pada kesalahan. Kritik juga dapat menguatkan pengetahuan yang dianggap benar seperti konsep yang disuguhkan oleh Nietzsche dengan ‘prinsip transvaluasi dan the will to power-nya’.
Transvaluasi adalah suatu bentuk pandangan yang membaca dari sisi kebalikan yang telah kita ketahui. Dalam konteks ini segala pandangan akan terkoreksi dengan sendirinya. Selain itu, Prinsip The Will to Power adalah bentuk pengakuan terhadap pandangan lain yang merupakan bentuk gentleman seorang intelek dalam menghadapi lawan bicaranya. Namun perlu ditegaskan disini bahwa kedua prinsip ini akan mempertegas dan memperjelas baik buruknya pandangan kita. Tetapi bisa juga justru menyelamatkan kita dari kesalahan pandangan yang kita pegang.
Kritikus adalah seorang peneguh sekaligus penyelamat. Mereka akan semakin menyakinkan atas keraguan dikarenakan pemahaman kita yang kurang mendalam. Mereka juga ibarat sirene yang akan berbunyi jika dalam keadaan bahaya. Kritik segera datang jika kita akan melakukan kesalahan. Ia sebagai kontroler yang setia pada hidup kita. Berterima kasih lah pada orang yang setia mengkritik kita karena ia telah mengingatkan kita dengan cara-cara yang elegan. Berterima kasih lah pada orang yang setia mengkritik kita karena ia telah mengajarkan kita bagaimana caranya hidup yang lebih bijak. Tiada orang yang lebih setia pada kita kecuali para kritikus yang etis.

Rabu, 10 Agustus 2011

Job Description Panitia OSMA 2011

Job description ini berisi pokok-pokok kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing bagian. Namun secara umum kegiatan OSMA ini menjadi tanggungjawab bersama dan pelaksanaanya dilakukan dengan prinsip saling mengisi dan saling membantu. Adapun pokok-pokok kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut ;

Stering Commite
1. Bertanggungjawab terhadap konsep kegiatan OSMA
2. Memberikan penjelasan mengenai konsep OSMA kepada OC
3. Memberikan sanksi pada peserta OSMA yang melanggar peraturan OSMA
4. Melakukan Controling selama kegiatan OSMA
5. Melakukan penilaian terhadap peserta

Organizing Commite
Ketua
1. Memimpin rapat, briefing dan kegiatan OSMA
2. Memotifasi dan mengarahkan aktifitas serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan
3. Mengambil kebijakan teknis dan strategis

Sekretaris
1. Mendampingi kegiatan Ketua
2. Menggantikan fungsi, tugas dan tanggungjawab ketua, jika berhalangan hadir
3. Menjadi sumber data dan informasi kegiatan
4. Menyiapkan proposal, LPJ, surat-surat, agenda rapat dan kegiatan

Bendahara
1. Membantu ketua dan Sekretaris dalam mengatur keuangan
2. Menyimpan dan mengontrol penggunaan dana kegiatan
3. Membuat laporan keuangan
4. Membantu menyiapkan alat dan bahan kegiatan


Sie. Kesekretariatan
1. Membantu tugas sekretaris
2. Bertanggung jawab pada sertifikat dan absen
3. Menyiapkan contoh tanda pengenal peserta, tas punggung OSMA 2011, banner dan co-card
4. Menjaga dan memelihara arsip kegiatan
5. Menjadi koordinator pemandu

Sie. Apel
1. Menyiapkan apel pagi dan sore hari
2. Memimpin senam pagi
3. Koordinator pengecekan kelengkapan peserta
4. Menginventarisir perlengkapan peserta yang harus dikumpulkan


Sie. Humas
1. Bertanggungjawab dalam hal tamu undangan
2. Membagikan surat undangan internal dan eksternal
3. Mendampingi pemateri dalam kegiatan jika diperlukan
4. Membantu menyiapkan alat dan bahan kegiatan
5. Menyediakan transportasi peserta

Sie. Acara
1. Bertanggung jawab dalam keberlangsungan acara kegiatan
2. Menyusun rancangan susunan acara
3. Menyiapkan petugas acara
4. Memandu jalannya acara dan mengisi pra-acara
5. Menyiapkan peserta OSMA yang akan disemat menjadi mahasiswa
6. Menghubungi pemateri

Sie. Pubdekdok
1. Mempublikasikan kegiatan baik melalui pengumuman secara langsung maupun melalui internet
2. Mengatur penataan tempat dan alat kegiatan
3. Mendokumentasikan kegiatan

Sie. Konsumsi
1. Menyediakan konsumsi bagi tamu undangan, panitia dan peserta
2. Mengatur distribusi konsumsi
3. Membantu menyiapkan alat dan bahan kegiatan
Sie. P3K
Menyiapkan drakbar
Menyediakan obat-obatan
Mengatur penanganan pasien
Standby dalam hal pertolongan

Sie. Lomba Seni & Hiburan
1. Merancang kegiatan orseni dan lomba serta hiburan
2. Memandu jalannya kegiatan orseni, lomba dan hiburan
3. Menyiapkan perlengkapan orseni, lomba dan hiburan
4. Menyiapkan hadiah perlombaan

Sie. Perlengkapan
1. Menyiapkan alat dan bahan kegiatan
2. Mengiventarisir perlengkapan peserta OSMA yang dikumpulkan kepada panitia
3. Membantu sie. Konsumsi dalam hal distribusi makanan

Sie. Tatib & Keamanan
1. Mengatur keamanan dan ketertiban kegiatan
2. Membantu menyiapkan alat dan bahan kegiatan
3. Menjaga keamanan di pintu gerbang

Corps Pemandu
1. Mendampingi kelompok yang dipandunya selama kegiatan
2. Mengabsen peserta sesuai dengan kelompok yang dipandunya.
3. Membantu mengumpulkan tugas peserta
4. Mendorong peserta saling kenal antara peserta dengan peserta, peserta dengan panitia, peserta dengan dosen dan peserta dengan lingkungan kampus
5. Mengajarkan lagu-lagu OSMA
6. Mendorong peserta untuk aktif dan berprestasi dalam kegiatan OSMA
7. Memberikan informasi seputar kampus





------------ S E L A M A T B E R T U G A S -------------

Kamis, 28 April 2011

Makna Gerakan Shalat

Begitu banyak hamba yang hafal tujuan hidup dan mengerti adanya kehidupan ini. Namun hatinya gelisah dan kehilangan makna sejati. Kemana arah hidup ini ?. Untuk apa semua ini kita lakukan ?. dan mengapa tidak ada kedamaian. Masih terus dipertanyakan. Manusia menjadi bosan. Berteriak dan bergerak membabi buta mengusir kebosanannya. Shalatnya tak berarti apa-apa, tidak dapat menolong eksistensi hidupnya. Pikiran tak tenang dan hati tak tentram. Padahal shalat adalah obat mujarab penyejuk hati. Cara manusia mencari ketenangan dan memohon pertolongan.
Manusia menjadi keji dan kejam pada diri sendiri. Menyiksa diri dari yang dhahir sampai yang batin Menebar kemungkaran menindas yang lain. Keluarga, teman dekat bahkan orang tuanya sendiri mejadi sasaran yang padahal ia sendiri tidak menginginkannya. Hanya ada satu jalan. Hanya ada satu cara untuk menghilangkan kekejian dan kemungkaran pada diri sendiri dan orang lain. Yaitu dengan cara menegakan badan manusia dalam untaian gerakan shalat. Dan juga menegakan hati manusia dalam perjalanan indahnya shalat menuju Sang Malik.
Gerakan-gerakan Shalat merupakan symbol-simbol ibadah yang mengandung banyak makna. Memahami makna disetiap gerakannya adalah bentuk penyertaan hati dalam gerakan lahir. Doa yang keluar dari mulut harus diikuti ketulusan doa di dalam hati. Saat raga ini ruku, maka hati seorang hambapun ikut ruku. Ketika kepala ini sujud tersungkur dihadapan-Nya, maka hati kitapun sujud merendah di tempat terendah dibawah kuasa-Nya. Inilah shalat yang sesungguhnya. Shalat tidak sekedar ritual belaka. Namun penuh dengan pemaknaan yang mendalam.
Menurut Imam Ghazali makna batin dalam shalat memiliki banyak ungkapan, namun terangkum dalam enam perkara, yaitu kehadiran hati, taffahum (kepahaman), ta’dzim (rasa Hormat), haibah (rasa takut yang bersumber dari hormat), raja’ (penghayatan) dan haya (rasa malu).
Ruh Shalat adalah kehadiran hati. Pikiran tidak terpaling dari apa yang dilakukan dan hatinya tetap mengingat akan apa yang tengah dihadapinya atau dilakukannya. Kehadiran hati bukanlah sebuah keterpaksaan tetapi sebuah keterpanggilan pada perhatian utama.
Kapahaman. Hamba yang sedang shalat mengetahui maksud setiap gerakan dan ucapan yang dilakukannya.
Rasa Hormat. Rasa hormat akan hadir dengan sendirinya bila seorang hamba berma’rifat terhadap keagungan dan kemuliaan Allah.
Rasa takut dari rasa hormat. Keadaan jiwa yang lahir dari ma’rifat akan kekuasaan, hukuman dan pengaruh kehendak-Nya pada seorang hamba.
Harap. Seorang hamba mengharap dari adanya janji-janji Allah dan pengetahuan tentang kelembutan-Nya, keindahan ciptaan-Nya, dan keluasan ciptaan-Nya.
Pembuka Shalat
Pembuka Shalat adalah bersuci. Rasulullah saw bersabda : “ Pembuka shalat itu adalah bersuci, pembatas antara yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam. (HR. Abu Daud At Tarmidzi)
Bersuci sebelum shalat ialah dengan berwudhu. Rasulullah bersabda : “ Apabila seorang hamba berwudhu, lalu berkumur, maka dikeluarkanlah (dihapuskan ) kesalahan-kesalahan itu dari mulutnya. Apabila memasukan air ke rongga hidung, maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari hidungnya. Apabila ia membasuh wajahnya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan yang ia perbuat dari wajahnya, sehingga kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi keluar dari bawah tempat tumbuhnya rambut dari kedua matanya. Apabila ia membasuh dari kedua tangannya, maka kelaurlah kesalahan-kesalahan itu dari kedua tangannya, sehingga kesalahan yang pernah terjadi keluar dari bawah (celah) kukunya. Apabila ia mengusap kepalanya, maka keluarlah kesalahan itu dari kepalanya, sehingga kesalahan-kesalahan tersebut keluar dari telinganya. Apabila membasuh kedua kakinya, maka keluarlah kesalahan tersebut dari dari kedua kakinya, sehingga kesalahan yang pernah dilakukan keluar dari bawah kuku-kuku kedua kakinya. Kemudian perjalanannya ke masjid merupakan nilai ibadah tersendiri baginya ( H. R. Imam Malik, An Nasai, Ibnu Majah dan Al Hakim ).
Wudhu adalah proses penyucian dhahir dan batin dari segala kesalahan dunia dan akherat, untuk menghadap Allah dengan cara membasuh anggota badan tertentu -yang ditetapkan Syara-, dengan mengunakan air suci dan mensucikan. Wudhu tidak hanya diperuntukan bagi dhahirnya saja tetapi juga batin seorang hamba disucikan dalam setiap gerakan wudhu.
Menghadap Kiblat
Firman Allah ;
“ dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah masjidil haram.” ( Q.S. 2: 149 ).
Shalat haruslah menghadap kiblat. Karena ini adalah syarat sah shalat. Jika tidak mengetahui arah shalat maka bertanya pada orang yang mengetahui. Apabila tidak ada orang yang mengetahui maka hendaklah berijtihad. Dalam keadaan seperti ini shalatnya akan tetap sah.
Saat akan melakukan shalat terlebih dahulu seorang hamba berdiri menghadap ke kiblat dari ujung rambut hingga ujung kaki. Badan tegak dan lurus ditopang dengan kaki dengan kokohnya. Muka menunduk penuh rasa kagum dan patuh. Kepala menghadap tempat sujud. Tangan rileks sambil bernafas dengan tenang alami tanpa keterpaksaan. Melupakan semua urusan duniawi, yang ada hanyalah Allah semata.
Kiblat ditentukan oleh Allah untuk menyatukan umatnya (sir al wahdah). Ini mengandung makna mendalam tentang konsep menjaga persatuan dan kesatuan umat islam. Namun makna mengadap Allah tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu, karena hamparan di bumi adalah tempat menghadap Allah (QS. 2: 115).
Niat
Niat adalah ketetapan hati untuk melaksanakan ketaatan, baik karena pengharapan atau ketakutan. Dalam niat berarti kesengajaan untuk mengerjakan, menghambakan diri kepada Allah serta menguatkannya di dalam hati.
Niat itu tidak hanya diucapkan tetapi harus merasuk ke dalam hati. Tindakan ini merupakan ungkapan ketulusan untuk melakukan sesuatu tanpa paksaan. Amalan shalat tidak sah apabila tanpa niat. Rasulullah bersabda; “semua amalan bergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya”. (HR. Bukhari, muslim)
Dengan niat berarti tubuh dan ruh seorang hamba telah berdiri. Shalatlah dengan penuh keikhlasan, penuh pengharapan akan ampunan dan pahala-Nya.
Gerakan shalat dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Di dalam gerakan itu terdapat banyak makna yang mendalam dalam symbol-simbol gerakan. Gerakan-gerakan itu harus dipahami seorang hamba agar batin dan raganya bergerak seirama dalam memuji dan memohon kepada Sang Raja diraja. Sehingga seorang hamba memanen manfaat keberkahan yang tiada bandingnya.
Takbiratul ihram
Takbiratul ihram dilakukan dengan cara mengangkat tangan hingga sejajar dengan telinga sambil mengucapkan lafadz takbir “Allahu Akbar”. Ketika mengucap Allahu Akbar hati seorang hamba menutup semua dari selain Allah. Menutup semua pendengaran, yang ada hanya keaysikan menghadap sang Kuasa. Yakin seyakin-yakinnya akan keagungan Maha Raja pencipta alam raya. Tidak ada yang dapat dijadikan tempat bergantung dan memohon belas kasihan, kecuali Allah.
Imam asy Shadiq berkata :
“ Jika engkau bertakbir, maka anggaplah semua yang ada di antara langit dan bumi sebagai remeh, kecuali kebesaran-Nya. Karena jika Allah melihat hati hamba yang sedang bertakbir, sementara di dalamnya terdapat sesuatu yang memalingkannya dari hakikat takbir, maka Dia berkata : “Wahai pendusta, apakah engkau akan menipuku ? Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, Aku haramkan bagimu manis berzikir kepada-Ku, kutabiri engkau dari kedekatan kepada-Ku, dan dari munajat kepada-Ku.”
Setelah bertakbir, seorang hamba kemudian bersedekap. Tangan kanannya di atas tangan kiri. Dengan penuh harap dan cemas. Wajah dhahirnya menghadap kiblat namun wajah hatinya menghadap ke Allah dengan mengagumi kekuasaan-Nya.
Semua harta, jabatan dan kekuasaannya, semuanya dilepaskan dari pikiran. Seorang hamba mengakui semuanya berasal dari Allah dan tidak ada yang pantas untuk dibanggakan di hadapan-Nya. Yang ada hanya berpasrah memohon belas kasihan agar tetap dibimbing dalam jalan ridho-Nya. Seorang hamba mengakui bahwa apapun yang ia kerjakan di dunia ini hanya semata-mata mencari ridhlo Allah. Hidupnya bukan untuk mencari kesenangan duniawi tetapi untuk mengabdi kepada Allah semata.
Ruku
Ruku ialah membungkukan badan dengan cara mengangkat tangan dengan bertakbir kemudian kedua tangannya memegang lutut. Antara punggung dan kepala rata. Dengan kata lain, permukaan badan dan kepala sama rata. Ketika seorang hamba melakukan ruku posisi hati dan akal sama rata. Posisi ini menyimbolkan bahwa pikiran manusia dan petunjuk Allah saling membantu dan bekerja sama secara sejajar.
Ruku adalah adab, dan sujud adalah kedekatan. Sebelum sujud melakukan ruku terlebih dahulu. Apabila adabnya bagus maka seorang hamba layak untuk sujud. Barangsiapa tidak membaguskan ruku maka ia tak layak untuk sujud. Maka ruku harus dengan khusu’ penuh kerendahan diri dan kerendahan hati. Punggung harus rata dan menjaga diri dari bisikan syetan.
I’tidal (berdiri dari ruku)
I’tidal adalah bangkit dari ruku dengan mengangkat punggung dan kepala ke posisi semula. Saat ruku, seorang hamba menyadari bahwa “tiada daya dan upaya kecuali dari Allah.” Semua gerakan merupakan anugerah dari Allah. Tanpa anugerah manusia tidak akan mampu berbuat apa-apa. Termasuk shalat untuk menghadap-Nya.
Kemudian seorang hamba yang bangkit dari ruku dengan memuji Allah yang maha mendengar. Manusia kembali memohon limpahan rahmat sambil hati dan lisannya terus memuji dengan pujian yang terbaik.
Sujud
Sujud ialah meletakan dahi dan hidung ketempat sujud setelah telapak tangan lutut dan jari jemari dengan tu’maninah. Saat sujud, posisi kepala (rasio) lebih rendah daripada posisi hati (petunjuk Allah). Dengan kata lain, petunjuk Allah lebih utama daripada pemikiran manusia. Manusia harus tunduk dengan ketetapan Allah. Akal yang merupakan anugerah harus dijadikan instrumen untuk menjalankan perintah-Nya.
Sujud adalah posisi yang sangat dekat dengan sang Pencipta. Tidak ada yang lebih dekat dengan Allah kecuali orang-orang yang memperbaiki kedekatannya saat sujud. Tiada dekat dengan Allah bagi orang-orang yang menyia-nyiakan kemulian dan beradab buruk saat sujud. Manusia harus sujud dengan hati dan pikirannya karena manusia menyadari bahwa dia berasal dari tanah yang selalu diinjak-injak oleh mahluk. Dan bahwa Allah mengambilnya dari nutfah yang kotor kemudian menciptakannya dari ketiadaan.
Duduk di antara dua sujud (duduk iftirasy)
Duduk di antara dua sujud dilakukan setelah sujud pertama dan sebelum sujud kedua. Kaki kiri dihamparkan dan kaki kanan ditegakkan. Duduk iftirasy ada di tiap-tiap rakaat.
Pada posisi ini seorang hamba melakukan permohonan yang terkandung dalam doa dengan penuh kerendahan hati. Seorang hamba memohon ampunan atas segala kesalahan, memohon belas kasihan dengan meminta kecukupan atas segala kekurangan. Memohon diangkat derajat dari kehinaan, memohon keberkahan rezeki, kemudian memohon petunjuk agar tidak congak dan sombong atas rezeki yang diberikan. Mengharap kesehatan dan memohon ampunan kepada Allah yang maha pengampun.
Tasyahud awal dan akhir
Duduk tasyahud awal ialah dengan cara duduk diatas kaki kirinya. Dan duduk tasyahud akhir ialah dengan cara sedikit memajukan kaki kirinya sehingga duduk di atas lantai. Kedua tangan diletakan di atas lututnya dan mengangkat telunjuk tangan kanannya. Sedangkan tangan kirinya dihamparkan di atas lutut.
Tasyahud adalah posisi dimana seorang hamba mengakui dan menyatakan kehambaannya di hadapan Allah sang Pencipta. Seorang hamba menyadari bahwa Allah lah yang menciptakan kita semua di alam semesta ini. Dan seorang hamba menunjukan penghambaanya secara lahir maupun batin. Dengan hati dan fikirannya. Segala penghormatan, shalawat dan kalimat yang baik bagi Allah dengan tulus disampaikan dalam posisi itu.
Ar Rahman dikenal dan disembah melalui nabi. Nabi mengenalkan Allah pada umatnya dan menjadi teman dalam berma’rifat kepada-Nya. Pribadi nabi hadir dalam shalat, seorang hamba mengucap salam dengan memohonkan keselamatan, rahmat dan keberkahan kepada-Nya. Seorang hamba yakin, Allah membalas salam dengan balasan yang terbaik.
Posisi ini seorang hamba juga mengucap salam untuk orang-orang yang shaleh. Memberikan penyaksian wahdahniyahnya Allah dan kerosulan nabi. Kemudian di akhiri dengan doa-doa permohonan.
Salam
Memberi salam ialah dengan cara menoleh ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipi kanannya dan pipi kirinya. Salam adalah pertanda berakhirnya shalat. Pembebas dari apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam shalat.
Salam dengan menengok ke kanan adalah salam yang diberikan kepada malaikat dan hamba-hambanya yang shaleh. Salam adalah kata yang dititipkan Allah kepada umatnya. Salam bermakna aman. Bahwa setiap permohonan telah aman dari hijab yang menutupinya.
Shalat adalah bentuk tegur sapa indah dengan Allah yang maha lembut. Sebuah perjalanan berjumpa dengan raja yang maha sempurna. Sebuah obrolan mesra yang penuh dengan kenikmatan. Tidak ada yang mampu menandingi kenikmatan hakiki dekat dengan Allah azza wa jalla.
Seorang hamba yang mampu melakukan shalat dengan baik akan menjadi wali Tuhan di muka bumi. segala pikiran dan sikapnya merupakan cerminan sifat-sifat mulia Sang Pemurah. Indah dipandang mahluk lain. Menawan disawang alam semesta. Menjadi cahaya dalam kegelapan. Menjadi penentram dalam kegundahan. Semua kata-kata yang keluar dari mulutnya sungguh indah untuk didengar. Tindakannya begitu lembut dan selalu dalam bimbingan Sang Maha Lembut. Itulah cerminan insan yang sukses dalam shalatnya. Sukses dalam shalat adalah sukses dunia dan akherat. Semoga kita sukses dalam Shalat. Amienn… !!